5.Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB
Dokumen persyaratan Khusus
Bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA):
1.Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik (CPD) yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.
Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua, berlaku ketentuan:
1.Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan)
2.Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor /ijazah
3.Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia
4.Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai
5.Wajib melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua
6.Ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School)