Dede memastikan, cela untuk orangtua murid melakukan kecurangan pada tahap 1 ini sangat sulit. Sebab semuanya sudah ada dalam sistem yang terintegrasi. Untuk jalur KETM juga sulit diakali lantaran dilakukan verifikasi yang sesuai.
"Sebetulnya untuk celah-celah seperti itu antisipasinya ada di verifikator, terutama syarat-syarat yang harus dipenuhi di jalur KETM,"
Adapun syarat jalur KETM yang harus dipenuhi, pertama harus memiliki kartu keluarga minimal 1 tahun, kemudian harus kartu penanganan kemiskinan dan terdaftar di DTKS. Untuk jual beli kursi, dia juga memastikan tidak akan terjadi hal tersebut.
"Enggak ada kita semuanya udah total ya 36 per kelasnya kan maksimum per kelasnya 36 gitu ya. kita sudah komitmen bersama seluruh panitia tidak boleh ada hal seperti itu sesuai dengan komitmen dari Forkompinda juga bahwa tidak ada titip-menitip," katanya.
Sementara, Plh Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi mengatakan, dirinya meminta maaf mengenai adanya sistem down. Dia memastikan hal itu disebabkan banyaknya para pendaftar yang membuka laman sebelum waktu sistem dibuka.
Meski begitu, untuk saat ini laman PPDB sudah bisa diakses oleh orangtua murid. Disdik Jabar juga kini melakukan perbaikan sistem server.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan kami berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan terus meningkatkan kualitas layanan kami," katanya, Senin malam.***