Inilah, Zona Merah, Kuning, dan Hijau Bagi PKL di Kota Bandung

- 20 Februari 2024, 09:00 WIB
PKL Kota Bandung yang tertata rapih dan nyaman
PKL Kota Bandung yang tertata rapih dan nyaman /Foto : Humas Kotta Bandung/

IDEJABAR - Kota Bandung yang juga di kenal dengan sebutan Parisj van Java merupakan salah satu kota tujuan wisata kuliner yang selalu jadi incaran wisatawan. Sementara itu, Pemderintah Kota (Pemkot) Bandung terus berusaha memberikan kenyamanan, keamanan, kebersihan dan ketertiban kota. Salah satunya melalui penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Perda Tentang PKL di Kota Bandung

Penataan dan pembinaan PKL itu sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Pada Pasal 20 menyebutkan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/dizinkan oleh Wali Kota.

Kemudian peraturan tersebut, diperjelas dalam Peraturan Wali Kota Nomor 888 Tahun 2012 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

PKL pun nyaman berjualan karena ada sistem zonasi
PKL pun nyaman berjualan karena ada sistem zonasi

Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona Merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL,Zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona Hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Zona Merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Perda dan Perwalkot.

Kemudian pada Pasal 11 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwalkot. Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung.

Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa Lokasi 7 titik tersebut yakni:

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah