IDEJABAR - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat membongkar praktik jual beli daging anjing di sembilan daerah. Para pengepul ini mengambil anjing di sembilan daerah kemudian dikirim ke daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Menurut data DKPP disebutkan ke sembilan daerah itu adalah Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya. Pihak DKPP berjanji akan melakukan koordinasi dengan masing-masing pemda dan pemkot yang diduga ada warganya yang menjadi pemasok.
Sembilan Daerah Di Jabar Diduga Jadi Pemasok Daging Anjing
Kepala DKPP Jabar Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, ada sejumlah kabupaten kota di Jabar yang menjadi pusat pengepulan anjing yang kemudian dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya.
"Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya," ujar Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 Januari 2024.
Baca Juga: Kota Tasikmalaya Berlakukan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Arifin menjelaskan, populasi anjing di Jawa Barat terbilang cukup banyak. Sehingga dia tidak menampik jika ada pernyataan Jawa Barat pemasok daging anjing. Meskipun begitu, dia memastikan daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat. "Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu kami tidak bisa mengelak," ucapnya.
Arifin mengungkapkan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Adapun perdagangan daging anjing dikatakannya merupakan perbuatan ilegal, praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam.
"Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," katanya.