DKPP Jabar Temukan 9 Daerah Sebagai Pengepul Daging Anjing!

- 15 Januari 2024, 18:29 WIB
Inilah penampakan ratusan anjing yang terikat kaki dan mulutnya, dimasukan ke dalam karung, lalu digantung, dikirim dari Subang Jawa Barat menuju Solo Jawa Tengah, untuk dijual.
Inilah penampakan ratusan anjing yang terikat kaki dan mulutnya, dimasukan ke dalam karung, lalu digantung, dikirim dari Subang Jawa Barat menuju Solo Jawa Tengah, untuk dijual. /Tangkapan layar Instagram @infojawabarat/

IDEJABAR - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat membongkar praktik jual beli daging anjing di sembilan daerah. Para pengepul ini mengambil anjing di sembilan daerah kemudian dikirim ke daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Menurut data DKPP disebutkan ke sembilan daerah itu adalah Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya. Pihak DKPP berjanji akan melakukan koordinasi dengan masing-masing pemda dan pemkot yang diduga ada warganya yang menjadi pemasok.

Sembilan Daerah Di Jabar Diduga Jadi Pemasok Daging Anjing

Kepala DKPP Jabar Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, ada sejumlah kabupaten kota di Jabar yang menjadi pusat pengepulan anjing yang kemudian dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya.

"Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya," ujar Arifin saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 15 Januari 2024.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Berlakukan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Arifin menjelaskan, populasi anjing di Jawa Barat terbilang cukup banyak. Sehingga dia tidak menampik jika ada pernyataan Jawa Barat pemasok daging anjing. Meskipun begitu, dia memastikan daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat. "Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu kami tidak bisa mengelak," ucapnya.

Arifin mengungkapkan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Adapun perdagangan daging anjing dikatakannya merupakan perbuatan ilegal, praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam.

"Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," katanya.

 

Halaman:

Editor: Edi Purnawadi

Sumber: DKPP Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah