2.7 Kg Ganja dan 1.3 Kg Sabu Dimusnahkan oleh Kejari Bandung Hari Ini Rabu 26 Juni 2024

26 Juni 2024, 12:22 WIB
Kasi Barang Bukti Kejari Bandung Suparman saat melakukan pemusnahan barang bukti /


IDEJABAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2,7 kg, Sabu 1,3 kg dan juga barang bukti dari hasil kejahatan lainnya. Pemusnahan dilakukan pada hari ini Rabu 26 Juni 2024 di halaman Kantor Kejari Bandung Jalan Jakarta Kota Bandung. Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Bandung Suparman didampingi Plt Kasiidum Ihsan menyebut bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk deteksi dini agar narkotika ini segera dimusnahkan agar tidak meluas.

Baca Juga: Irfan Wibowo, Kepala Kejari Bandung Serahkan Hewan Kurban ke Ketua Masjid As Salam

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah deteksi dini, walau pun sekala kecil melakukan pemusnahan karena perintah pimpinan harus sangat diketat untuk masalah narkotika ini, harus deteksi dini agar tidak meluas kita menjaga supaya aman makanya dalam skala kecil pun segera melakukan pemusnahan," katanya usai melakukan pemusnahan barang bukti Rabu pagi.


Beberapa Barang Bukti yang Dimusnahkan

Kasi Barang Bukti Kejari Bandung Suparman saat melakukan pemusnahan barang bukti

A. Perkara Tindak Pidana Umum untuk narkotika sebanyak 90 (sembilan puluh) perkara.

1. Barang bukti narktika jenis ganja seberat 2.752,03 gram

2. Sabu Seberat 1.381,75 (seribu tiga ratus delapan puluh satu koma tujuh puluh lima) gram

3. Handphone berbagai merk sebanyak 110 buah

4. Timbangan sebanyak 47 buah dan lain lain yang berupa bong, lakban, plastik klip, double foam, tas sebanyak 166 buah

B. Kejahatan lainnya sebanyak 30 (tiga puluh) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Senjata Tajam, Berbagai Macam Kunci, Pakaian, dan lain sebagainya.

C. Perkara Undang — Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebanyak 3 (tiga) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari Tramadol, Heximer, Dextro, dan lain sebagainya.

D. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebanyak 1 (satu) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri dari pipa besi, segel, dan lain sebagainya.

E. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebanyak 1 (satu) Perkara dengan rincian barang bukti terdiri topi eiger, sandal eiger dan bundel screenshoot.

Proses barang bukti yang disaksikan aparat terkait tersebut dilakukan dengan dimusnahkan dengan cara dibakar dan dengan cara dihancurkan sehingga tidak bisa digunakan lagi.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler