Pengadilan Agama Tigaraksa Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany, Ini Alasannya!

Tayang: 25 September 2024, 15:44 WIB
Penulis: Asep Budi Karyana
Editor: Adin Supriadi
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina yang sedang proses cerai di pengadilan agama. / Tangkap layar Instagram/erintaulany
Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina yang sedang proses cerai di pengadilan agama. / Tangkap layar Instagram/erintaulany /

IDEJABAR – Gugatan cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina, akhirnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Keputusan tersebut telah dikonfirmasi Ummi Azma selaku humas Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Hal tersebut lantara dalil perselisihan dan pertengkaran tidak terbukti.

“Hanya masalah kurang komunikasi antara keduanya,” Ujar Ummi, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Sidang Korupsi BPR Intan Jabar: Dugaan Kredit Fiktif dan Aliran Dana ke Pejabat Terungkap

Ummi menjelaskan, bahwa permohonan gugatan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dan beberpa peraturan terkait lainnya.

Pasca putusan tersebut, Andre dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding hingga 3 Oktober 2024.

Jika tidak ada banding, maka terhitung per 4 Oktober, mereka tetap sah sebagai suami istri dan berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina sudah menggelar sidang cerai sebanyak 8 kali. Sidang pertama digelar pada Kamis (25/4/2024) yang diikuti pihak Andre sebagai penggugat.

Kemudian pada sidang kedua yang digelar 2 Mei 2024, Rien sebagai tergugat, dipanggil oleh Pengadilan dengan agenda mediasi pertama namun gagal. Lantaran pihak Rien tak hadir memenuhi panggilan, dan sidang pun hanya diikuti pihak Andre.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub