Anggota DPRD Cianjur Lukmanul Hakim Diduga Kuat Melanggar Persyaratan Pencalonan. Ini Buktinya.

Ide Jabar - 19 Jun 2025, 08:00 WIB
Penulis: Edi ES
Editor: Tim Ide Jabar
Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim.
Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, Lukmanul Hakim. /IG: lukman.hakim.official/

IDEJABAR – Diberitakan pada pekan silam bahwa anggota DPRD Kabupaten (Kab) Cianjur Lukmanul Hakim diduga kuat melanggar persyaratan pencalonan, yaitu ia tetap bekerja sebagai Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (TAA DPR RI) yang upahnya bersumber dari keuangan negara sampai 1 Agustus 2024.

Padahal salah satu syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD adalah harus mengundurkan diri dari pekerjaannya yang mendapat honor dari keuangan negara.

Syarat ini ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, pasal 11 huruf k.

Baca Juga: Apa Kabar Laporan Dugaan Anggota DPRD Cianjur Lukmanul Hakim Melanggar Persyaratan Pencalonan?

Bunyi Peraturan KPU itu adalah siapapun yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD harus:

k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negera RI, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang angarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

Dokumen pengunduran diri itu selambat-lambatnya diserahkan kepada KPU Kab Cianjur pada 6 Agustus 2023, ketika masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ditutup.

Entah dokumen apa yang diserahkan Lukmanul Hakim ke KPU Kab Cianjur, sehingga Ketua KPU Cianjur M Ridwan yakin bahwa ia telah mengundurkan diri.

“Beliau [Lukmanul Hakim] sudah mengundurkan diri sebagai Tenaga Ahli Sekretariat Jenderal DPR RI. Memang sempat ada yang mempertanyakan, tetapi sekarang sudah selesai,” tegas Ridwan sebagaimana dikutip dari Logikanews, Rabu 14 Agustus 2024: https://logikanews.co/anggota-dprd-terpilih-dari-dapil-3-diduga-langgar-aturan/

Halaman:

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini