IDEJABAR-Kamis (22/5/2025), halaman Bale Kota Tasikmalaya menjadi saksi bisu kebahagiaan 132 pasangan suami-istri yang sudah lama menikah, namun belum memiliki buku nikah.
Satu pasangan di antaranya ialah Rendi Setiawan (36) dan Utin Sutinah (26), warga Kampung Bojongnangka, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Purbaratu. Mereka menikah pada 3 Maret 2018 dan baru memiliki buku nikah hari ini, melalui sidang isbat nikah terpadu di halaman Bale Kota.
Pasangan ini yang sudah memiliki satu anak tersebut sumringah, karena setelah 7 tahun menikah, barulah mendapatkan buku nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: BGN Bongkar Biang Kerok Keracunan Pada Program MBG di Tasik, Ternyata Gara Gara Ini
"Alhamdulillah sangat terbantu sekali dengan adanya program ini, akhirnya kami kini bisa memiliki buku nikah. Dulu saat nikah hanya menerima surat dari email saja, karena kami tidak memiliki uang saat itu," kata Rendi Setiawan.
Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu dan Peluncuran Inovasi Digitalisasi Data Agregat Kependudukan 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menerbitkan 262 buku. Program ini menunjukkan komitmen Pemkot Tasik memberikan layanan prima dan memastikan hak-hak dasar warganya terpenuhi.
Unggulan Viman-Diky
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, yang menjadi perwujudan nyata program Tasik Melayani dan menjadi program unggulan 100 hari pemerintahan Viman Alfarizi Ramadhan dan R Diky Candra
Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tasikmalaya, H. Maman Rohman Setiadi, menjelaskan bahwa inisiatif ini lahir dari pemahaman bersama akan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mempercepat pelayanan publik.
"Kota Tasikmalaya masih dihadapkan pada permasalahan banyaknya status perkawinan keluarga yang belum memiliki status hukum formal yang diakui negara," ujarnya.