IDEJABAR - Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar Sabtu (19/04/25) di 8 daerah merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pelaksanaan PSU di 8 daerah itu secara umum berjalan lancar dan aman.
Baca Juga: Terkait PSU Kab Tasik, Antara Tuntutan PSU Ulang dan Penetapan Pasangan Ai-Iip Sebagi Pemenang!
Sayangnya, proses pelaksanaan PSU Pilkada lalu masih diwarnai adanya gugatan ke MK. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku PSU telah dijalankan sesuai dengan amanat dan putusan PHPU 2024 di MK.
KPU RI sendiri akui adanya gugatan ulang terhadap hasil PSU 19 April lalu di sejumlah daerah. KPU memahami adanya gugatan ke MK itu adalah hal yang diatur Undang-undang dan merupakan hak dari peserta yang harus dihormati.
PSU Kabupaten Tasikmalaya (Kab Tasik) yang digelar 19 April lalu pun telah diwarnai gugatan ke MK. Gugatan Iwan-Dede 27 April 2025 tercatat Nomor Online: 8/PHP.BUP/PAN.Online/225. Sementara gugatan Ai Diantani-Iip Miftahul tercatat pada nomor No. AP3: PAN.MK/e-AP3/04/2025 tertanggal 28 April 2025.
KPU Kab Tasik Optimis Akan Menang di MK
Pada Sidang Perkara No 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Perkara No 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kab Tasik Tahun 2024 digelar Kamis kemarin (15/05/25). Sidang digelar oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan agenda mendengarkan gugatan Pemohon.
Sementara pada sidang yang digelar Selasa kemarin (20/05/25) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon. Dari KPU Kab Tasik Hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah Sidiq di dampingi Tim Firma Hukum Map & Co. Keduanya bertindak untuk dan atas nama Termohon yaitu KPU Tasik pada Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan pada Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025.
