Terkait Sidang PSU Kab Tasik: Kuasa Hukum KPU Kab Tasik Minta MK Tolak Permohonan Pemohon Seluruhnya!

Ide Jabar - 21 Mei 2025, 12:00 WIB
Penulis: Edi Purnawadi
Editor: Tim Ide Jabar
Proses Sidang tanggapan terhadap gigatan kedua paslon pada PSU Kab  Tasik
Proses Sidang tanggapan terhadap gigatan kedua paslon pada PSU Kab Tasik /Foto: Tangkap Layar Dari FB Ade Abdullah/

IDEJABAR - Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang  digelar Sabtu (19/04/25) di 8 daerah merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pelaksanaan PSU di 8 daerah itu secara umum berjalan lancar dan aman.  

Baca Juga: Terkait PSU Kab Tasik, Antara Tuntutan PSU Ulang dan Penetapan Pasangan Ai-Iip Sebagi Pemenang!

Sayangnya, proses pelaksanaan PSU Pilkada lalu masih diwarnai adanya gugatan ke MK. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku PSU telah dijalankan sesuai dengan amanat dan putusan PHPU 2024 di MK.   

KPU RI sendiri akui adanya gugatan ulang terhadap hasil PSU 19 April lalu di sejumlah daerah. KPU memahami adanya gugatan ke MK itu adalah hal yang diatur Undang-undang dan merupakan hak dari peserta yang harus dihormati. 

PSU Kabupaten Tasikmalaya (Kab Tasik) yang digelar 19 April lalu pun telah diwarnai gugatan ke MK. Gugatan Iwan-Dede 27 April 2025 tercatat Nomor Online: 8/PHP.BUP/PAN.Online/225. Sementara gugatan Ai Diantani-Iip Miftahul tercatat pada nomor No. AP3: PAN.MK/e-AP3/04/2025 tertanggal 28 April 2025. 

Baca Juga: Dari Sidang PSU Kab Tasik: Kuasa Hukum Minta MK Batalkan SK KPU No 35 Th 2025 dan Tetapkan Ai-Iip Pemenang PSU

KPU Kab Tasik Optimis Akan Menang di MK 

Pada Sidang Perkara No 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Perkara No 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kab Tasik Tahun 2024 digelar Kamis kemarin (15/05/25). Sidang digelar oleh Hakim Sidang Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan agenda mendengarkan gugatan Pemohon. 

Sementara pada sidang yang digelar Selasa kemarin (20/05/25) dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon. Dari KPU Kab Tasik Hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah Sidiq di dampingi Tim Firma Hukum Map & Co. Keduanya bertindak untuk dan atas nama Termohon yaitu KPU Tasik pada Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan pada Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 15 Mei 2025.
MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 15 Mei 2025.

Halaman:

Sumber: MKRI, mkri.id, Wawancara


Tags

Terkini