DESKJABAR - Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 berlangsung di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Selasa (1/10). Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, secara resmi mengumumkan bahwa Guntur Sasono dan Annisa Mahesa akan memimpin sebagai pimpinan sementara DPR RI. Pengumuman ini mengukuhkan kepemimpinan sementara yang diharapkan dapat menjaga keberlangsungan dan stabilitas proses legislatif di masa transisi.
Baca Juga: Pimpinan Sementara DPR RI Dilantik, Guntur Sasono dan Annisa Mahesa Ditunjuk Menjabat
Pimpinan Sementara: Kombinasi Senioritas dan Semangat Muda
Guntur Sasono dari Partai Demokrat dan Annisa Mahesa dari Partai Gerindra dipilih berdasarkan aturan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur penunjukan pimpinan sementara DPR RI dari anggota tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda. Guntur Sasono, berusia 78 tahun, terpilih sebagai Ketua Sementara DPR, sementara Annisa Mahesa, dengan usia 23 tahun, menjadi Wakil Ketua Sementara. Kombinasi antara pengalaman panjang Guntur Sasono dan semangat muda Annisa Mahesa diharapkan dapat membawa dinamika positif bagi transisi parlemen.
“Dengan ini kami umumkan pimpinan sementara DPR RI adalah sebagai berikut: Ketua sementara saudara Guntur Sasono dari Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII; Wakil Ketua sementara saudari Annisa Mahesa dari Partai Gerindra, Daerah Pemilihan Banten II,” kata Indra Iskandar di hadapan anggota DPR dan tamu undangan di Gedung DPR-MPR.
Keputusan untuk menempatkan Guntur Sasono sebagai Ketua Sementara bukan tanpa alasan. Meskipun pada awalnya nama Zulfikar Achmad, anggota DPR RI asal Jambi dari Partai Demokrat, diusulkan untuk mengisi posisi Ketua Sementara, penunjukan ini dialihkan kepada Guntur Sasono berdasarkan surat pernyataan dari Fraksi Partai Demokrat tertanggal 25 September 2024. Fraksi tersebut memandang bahwa pengalaman Guntur sebagai anggota parlemen senior dapat menjadi jaminan untuk mengawal agenda penting parlemen selama masa transisi.
Penambahan Anggota DPR dan Dinamika Komposisi Partai
Periode ini, jumlah anggota DPR RI mengalami peningkatan, dari 575 menjadi 580 anggota. Peningkatan jumlah ini terkait pemekaran wilayah di Papua yang menciptakan provinsi baru dan menambah kursi di parlemen. Selain DPR, anggota DPD RI juga bertambah dari 136 menjadi 152 orang karena adanya penambahan provinsi di wilayah tersebut. Hal ini menambah kompleksitas Sidang Paripurna, yang dihadiri oleh lebih banyak wakil dari berbagai wilayah Indonesia.
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Guntur Sasono dan Annisa Mahesa ini menjadi simbol penting dari kesinambungan parlemen dalam menjalankan amanat rakyat, terutama pada momen transisi seperti ini. Berbagai partai politik yang lolos ke DPR RI untuk periode ini berjumlah delapan partai, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Jumlah ini berkurang dari sebelumnya sembilan partai, menunjukkan adanya dinamika elektoral yang mempengaruhi komposisi DPR.
Peran Pimpinan DPR 2019-2024 dalam Menjaga Stabilitas Transisi
Keberhasilan transisi parlemen tidak bisa dilepaskan dari peran kepemimpinan DPR RI periode 2019-2024. Pimpinan DPR sebelumnya telah menetapkan berbagai kebijakan strategis yang menjadi dasar untuk agenda parlemen saat ini. Keberlanjutan dari program-program penting ini sangat bergantung pada kemampuan pimpinan sementara dalam memastikan bahwa proses legislasi berjalan lancar tanpa ada hambatan berarti.
“Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR,” jelas Indra Iskandar.