IDEJABAR – Sejak jadwal kampanye bergulir, 25 September lalu, ketiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya diwajibkan membuat laporan dana kampanye. Hebatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Tasik malah telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga paslon.
Baca Juga: Pilkada Kab. Tasik 2024: Aksi Walk Out 2 Paslon Kontra Produktif dan Tak Elok!
Dalam LADK yang diterima KPU untuk paslon nomor urut 1 yakni Iwan Saputra-Dede Muksit Aly sebesar Rp. 1 Juta. Paslon nomor urut 2 yakni Cecep Nurul Yakin-Asep Sobari Al Ayubi sebersar Rp.100 juta dan paslon nomor urut 3 Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz sebesar Rp.20 juta.
Memasuki tahapan kampanye, KPU menetapkan 35 kecamatan yang dipergunakan sebagai lokasi untuk titik kampanye rapat umum. Itu artinya, tidak semua kecamatan dapat dipergunakan sebagai tempat kampanye rapat terbuka. Karena, jumlah kecamatan di Kab Tasik adalah 39.
KPU Akan Teliti Kebenaran LADK Paslon
Ketua KPU Kab Tasik, Ami Imron Tamami kepada wartawan memastikan bahwa KPU telah menerima LADK dari ketiga paslon. Ketiga paslon itu adalah peserta Pilkada Kab Tasik November mendatang. “Iya kami telah menerima dan isinya ya itu yang telah kami sampaikan,” kata Ami.
Baca Juga: Pilkada Kota Tasik 2024: Lima Pasang Calon Sudah Miliki Nomor Urut, Siap-siap Kampanye
Menurut Ami, KPU harus memeriksa data terlebih dahulu untuk mengetahui siapa yang paling besar itu. Selain itu, lanjut Ami, KPU pun telah melakukan rapat koordinasi untuk memastikan susunan Tim Kampanye dan Relawan dari setiap paslon.
“Desain dan pola kampanye yang akan digunakan paslon pun akan kami amati. Dalam hal dana kampanye, KPU punya aturan dan batasan yang harus dipatuhi. Aturannya ada, tapi KPU perlu mempelajari terlebih dahulu,” ungkap Ami.
Ditegaskan Ami, dimulainya tahapan kampanye diharapkan paslon tetap mematuhi batasan dan aturan yang telah ditetapkan. Misalnya, lanjut Ami, seperti larangan berkampanye di tempat ibadah dan lokasi lain yang dilarang sesuai ketentuan