Kompak, Paslon No. 1 dan 2, Persoalkan Masa Jabatan Petahana Ade Sugianto, Kuasa Hukum Datangi Kantor Bawaslu

Tayang: 27 September 2024, 20:03 WIB
Penulis: Silmi Kaffatan
Editor: Adin Supriadi
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya menunjukkan nomor urut masing masing, kompak Paslon nomor 1 dan 2 mempersoalkan masa jabatan Paslon nomor urut 3. / IDE ABAR/ Silmi Kaffatan
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya menunjukkan nomor urut masing masing, kompak Paslon nomor 1 dan 2 mempersoalkan masa jabatan Paslon nomor urut 3. / IDE ABAR/ Silmi Kaffatan /

IDEJABAR - Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 3 yakni Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paos dipermasalahkan oleh Paslon nomor 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly dan Paslon nomor 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi.

Kedua Paslon tersebut baik nomor 1 ataupun nomor 2 mempersoalkan maslah yang sama yakni soal masa jabatan Ade Sugianto sebagai petahana Bupati Tasikmalaya yang disinyalir sudah menjabat bupati selama dua periode.

.Kuasa hukum kedua Paslon tersebut mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 25 September 2024 untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan bupati Tasikmalaya terkait masa jabatan calon bupati petahana nomor urut 3 yakni Ade Sugianto.

Baca Juga: 5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik di Bulan September 2024 : Gaming, Sosial Media, Semua Bisa!

Kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Daddy Hartadi Rohmaluddin, S.H., M.H., didampingi Topan Prabowo ,S.H mengatakan pihaknya sengaja datang ke Bawaslu untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan Bupati yang berkaitan dengan masa jabatan calon bupati nomor urut 3 petahana Ade Sugianto.

Kata dia, dalam SK KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 1574 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ada yang merugikan Paslon nomor 1, karena masih mencantumkan Paslon nomer 3.

"Padahal secara fakta hukum dan kita semua juga tahu, bahwa salah satu calon nomor urut 3 telah menjabat bupati Tasikmalaya selama dua periode, bukti buktinya sudah kami sampaikan ke Bawaslu," katanya.

Kuasa hukum Paslon nomor 3, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi dari Kantor Hukum ARKA Law, Muchammad Alfarisi, SH. M.Hum, mengatakan apa yang dilakukan oleh KPU Tasikmalaya yang masih saja menetapkan Ade Sugianto sebagai calon Bupati merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Penetapan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf [m] PKPU No.8 tahun 2024 dan Pasal 19 PKPU No.8 tahun 2024 serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.

"Kami menilai bahwa penetapan pasangan calon ini cacat hukum dan berpotensi membatalkan seluruh hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya," katanya.

Baca Juga: Bersaing Ketat di Kelas Premium: iPhone 16 Series, iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro dan 16 Pro Max

Ia juga mengaku akan terus melakukan upaya hukum dari mulai Bawaslu, Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara bahkan sampai kasasi di Mahkamah Agung. Ini dilakukan sebagai wujud koreksi terhadap KPU Kabupaten Tasikmalaya yang diduga melanggar aturan tentang Pilkada.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara, mengaku pihaknya sudah menerima permohonan penyelesaian sengketa pilkada tersebut.***

Sumber: Wawancara


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub