IDEJABAR - Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Nomor 3 yakni Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paos dipermasalahkan oleh Paslon nomor 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly dan Paslon nomor 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi.
Kedua Paslon tersebut baik nomor 1 ataupun nomor 2 mempersoalkan maslah yang sama yakni soal masa jabatan Ade Sugianto sebagai petahana Bupati Tasikmalaya yang disinyalir sudah menjabat bupati selama dua periode.
.Kuasa hukum kedua Paslon tersebut mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu 25 September 2024 untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan bupati Tasikmalaya terkait masa jabatan calon bupati petahana nomor urut 3 yakni Ade Sugianto.
Baca Juga: 5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik di Bulan September 2024 : Gaming, Sosial Media, Semua Bisa!
Kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Daddy Hartadi Rohmaluddin, S.H., M.H., didampingi Topan Prabowo ,S.H mengatakan pihaknya sengaja datang ke Bawaslu untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan Bupati yang berkaitan dengan masa jabatan calon bupati nomor urut 3 petahana Ade Sugianto.
Kata dia, dalam SK KPU Kabupaten Tasikmalaya nomor 1574 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ada yang merugikan Paslon nomor 1, karena masih mencantumkan Paslon nomer 3.
"Padahal secara fakta hukum dan kita semua juga tahu, bahwa salah satu calon nomor urut 3 telah menjabat bupati Tasikmalaya selama dua periode, bukti buktinya sudah kami sampaikan ke Bawaslu," katanya.
Kuasa hukum Paslon nomor 3, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi dari Kantor Hukum ARKA Law, Muchammad Alfarisi, SH. M.Hum, mengatakan apa yang dilakukan oleh KPU Tasikmalaya yang masih saja menetapkan Ade Sugianto sebagai calon Bupati merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Penetapan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya melanggar ketentuan Pasal 14 ayat 2 huruf [m] PKPU No.8 tahun 2024 dan Pasal 19 PKPU No.8 tahun 2024 serta melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023.