Gaji PTPS dan KPPS Pilkada 2024 di Jabar Berapa? Yuk! Kita Intip Rinciannya Jelang Pilkada Serentak 2024

Tayang: 27 September 2024, 08:05 WIB
Penulis: Adin Supriadi
Editor: Tim Ide Jabar
ilustrasi Gaji PTPS Pilkada 2024 dan gaji KKPS Pilkada 2024, Ini rinciannya. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi
ilustrasi Gaji PTPS Pilkada 2024 dan gaji KKPS Pilkada 2024, Ini rinciannya. /Deskjabar.com/Rio Kuswandi /

IDEJABAR - Banyak yang penasaran berapa gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 di Jawa Barat dan juga provinsi lainnya. Pertanyaan ini memang semakin sering dilontarkan netizen seiring semakin dekatnya Pilkada Serenta 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024.

Untuk mengetahui lebih jauh berapa Gaji PTPS dan KPPS Pilkada 2024, Yuk Kita Intip, berapa gaji yang mereka terima. Berikut rincian upah yang diberikan kepada para pejuang demokrasi ini sesuai aturan dari Bawaslu dan KPU.

Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang melibatkan jutaan petugas di seluruh Indonesia. Di balik kesuksesan setiap pemilu, terdapat peran penting PTPS dan KPPS yang bekerja dari awal hingga akhir pemungutan suara.

Baca Juga: JADWAL Pilkada Serentak 2024 dan Tanggal Pencoblosan Pilkada 2024, Ada 270 Daerah se Indonesia. Ini Hari H Nya

Untuk menghargai kerja keras mereka, Bawaslu dan KPU telah menetapkan rincian gaji yang akan diterima oleh setiap petugas, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang bertugas mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS, akan menerima honor sebesar:

Rp 800.000 per hari untuk satu hari pelaksanaan tugas. Jumlah ini diberikan sebagai kompensasi atas tanggung jawab pengawasan mulai dari pengawasan logistik pemilu, pengawasan proses pemungutan suara, hingga pengawasan penghitungan suara di TPS.
PTPS diangkat berdasarkan seleksi ketat oleh Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, dan mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan tanpa adanya kecurangan.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berada di garis depan proses pemilihan suara, juga mendapatkan penghargaan atas kerja keras mereka. KPU telah mengatur besaran honor bagi anggota KPPS berdasarkan tingkat tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut:

Ketua KPPS: Rp 1.500.000

Ketua KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin seluruh anggota KPPS dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Anggota KPPS: Rp 1.200.000

Setiap anggota KPPS bertanggung jawab atas berbagai tugas teknis, mulai dari persiapan TPS, melayani pemilih, hingga menghitung suara.

Linjamsos (Petugas Ketertiban TPS): Rp 750.000

Selain KPPS, ada petugas ketertiban yang memastikan pemungutan suara berjalan lancar dan tertib. Mereka juga berperan menjaga keamanan kotak suara dan jalannya pemilihan.

Aturan dan Penjelasan dari Lembaga Berwenang

Bawaslu dan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pengawasan pemilu telah menegaskan pentingnya peran PTPS dan KPPS dalam memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, dan demokratis. Honor yang diberikan disesuaikan dengan tanggung jawab besar yang diemban para petugas, serta risiko yang mereka hadapi dalam memastikan pemilu berjalan lancar dan aman.

Menurut KPU, pengalokasian dana untuk gaji KPPS dan PTPS ini berasal dari anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KPU dan Bawaslu juga berkomitmen untuk memastikan pembayaran honor kepada petugas pemilu dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam beberapa tahapan Pilkada sebelumnya, penetapan honor untuk KPPS dan PTPS seringkali menjadi perhatian karena dianggap sebagai bentuk apresiasi penting bagi mereka yang bekerja di lapangan. Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan di TPS adalah elemen kunci untuk menjamin tidak ada kecurangan, sementara KPU menyebut bahwa KPPS adalah ujung tombak pelaksanaan demokrasi.

Baca Juga: Asep Sopari Al Ayubi Bertemu Muslimat NU, Bahas Masa Depan Tasikmalaya Jelang Pilkada 2024

Tanggung Jawab PTPS dan KPPS

Peran KPPS tidak berhenti hanya pada hari pemungutan suara, mereka juga harus melaporkan hasil pemungutan suara dan memastikan semua berkas diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sementara itu, PTPS harus memastikan bahwa setiap tahap pemungutan suara berlangsung tanpa ada pelanggaran.

Dengan honor yang telah ditetapkan, PTPS dan KPPS diharapkan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Kehadiran mereka di setiap TPS adalah jaminan bagi masyarakat bahwa suara mereka akan dihitung secara jujur dan adil.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub