“Sarasa” Pangandaran Kutuk Mobilisasi Siswa SMA untuk Kepentingan Satu Paslon di Pilkada Pangandaran 2024

Tayang: 22 September 2024, 12:51 WIB
Penulis: Iman Surya
Editor: Tim Ide Jabar
Tedi Yusnanda N, Direktur Eksekutif Sarasa Pangandaran, Jawa Barat
Tedi Yusnanda N, Direktur Eksekutif Sarasa Pangandaran, Jawa Barat /Dok. Pribadi/

IDEJABAR - Lembaga advokasi dan pengawasan kebijakan publik di Pangandaran, Jawa Barat. “Sarasa” menyampaikan keprihatinan dan mengutuk keras adanya dugaan praktik mobilisasi siswa sebuah SMA di Kabupaten Pangandaran dalam proses Pilkada Pangandaran 2024.

Sarasa menuturkan, para siswa tersebut diundang ke sebuah rumah di wilayah Pagergunung, yang diduga merupakan markas pendukung salah satu pasangan calon (Paslon), dengan tujuan mengarahkan pilihan politik mereka.

Selain itu menurut Sarasa, kegiatan ini juga diwarnai pemberian uang saku dan surat pernyataan kesdiaan unruk mendukun terhadap salah satu calon.

“Praktek tersebut  sangat mengkhawatirkan dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kami melihat bahwa mobilisasi anak didik ini melanggar beberapa peraturan yang berlaku,”  kata Tedi Yusnanda N, Direktur Eksekutif Sarasa Pangandaran dalam keterangan persnya yang dikirim ke IdeJabar.com, Sabtu 21 September 2024 malam WIB.

Baca Juga: PILKADA PANGANDARAN HEBOH! Viral Video Tim Paslon Citra-Ino Ajak Pelajar Jadi Relawan dan Janjikan Uang

Baca Juga: Reaktivasi Jalur KA Banjar-Pangandaran-Cijulang Kian Dekat, Pemerintah Turunkan Tim Blusukan Tinjau Lokasi

Beberapa peraturan yang dilanggar itu ungkap Tedi, di antaranya:

  • Peraturan Pelibatan Siswa dalam Politik: Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pelarangan Keterlibatan Siswa dalam Politik Praktis, siswa SMA sebagai pemilih pemula tidak boleh dimobilisasi oleh pihak manapun dalam kegiatan politik. Keterlibatan ini tidak hanya merusak netralitas pendidikan, tetapi juga mengkhianati semangat demokrasi yang seharusnya dijaga dengan baik.
  • Money Politics: Praktek pemberian uang saku kepada siswa juga masuk dalam kategori politik uang (money politics), yang jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama Pasal 187A yang menyebutkan bahwa pemberian uang atau imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya adalah tindakan pidana. Sanksi bagi pelaku politik uang dalam Pilkada adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Praktek-praktek semacam itu tegas Tedi,  sangat merusak kesadaran politik generasi muda yang seharusnya menjadi aset berharga bagi bangsa. Alih-alih memperkenalkan mereka pada politik yang sehat dan beretika, mobilisasi siswa SMA dalam Pilkada Pangandaran 2024 ini justru mengajarkan ketidakjujuran dan manipulasi.

“Kami sangat mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang akan merusak mentalitas politik generasi muda yang diharapkan menjadi penerus cita-cita bangsa,” ujarnya.

Melihat fenomena ini, Sarasa Pangandaran tegas Tedi, mendesak KPU Pangandaran sebagai penyelenggara Pilkada Pangandaran 2024, serta Bawaslu Pangandaran sebagai pengawas, agar tidak menutup mata, telinga, dan pikiran terhadap pelanggaran ini.

“Kami mendesak agar segera dilakukan investigasi yang mendalam untuk menemukan fakta dan bukti terkait mobilisasi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Es Batu dan Hadirnya Pabrik Es Batu Pertama di Indonesia, Dulu Harganya Sangat Mahal

Selain itu Tedi menambahkan, Kepala Dinas Pendidikan Pangandaran juga harus segera bertindak dengan melakukan penyelidikan terhadap sekolah-sekolah yang siswanya terlibat dalam praktek ini.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus diterapkan tanpa pandang bulu, mengingat tahapan Pilkada baru saja memasuki proses pendaftaran pasangan calon, dan pelanggaran ini sudah terjadi.

Menyoroti kasus dugaan pelangaran Pilkada Pangandaran 204 yang melibatkan anak didik siswa SMA itu, kataTedi, Sarasa Pangandaran dengan tegas meminta seluruh pihak terkait untuk:

  1. Segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait keterlibatan siswa SMA dalam mobilisasi politik, terutama dalam 3 x 24 jam.
  2. Mengumumkan hasil investigasi tersebut kepada publik dengan transparansi penuh.
  3. Menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik secara administratif maupun pidana, guna menjaga integritas proses Pilkada dan masa depan generasi muda.

Menurut Tedi, praktek-praktek seperti ini jelas mencederai demokrasi yang seharusnya berlandaskan kebebasan dan kejujuran.

Selain itu, kejadian ini juga merupakan bentuk peracunan terhadap generasi muda yang harus dijauhkan dari politik kotor.

Sarasa Pangandaran menegaskan tidak ingin masa depan politik Pangandaran dan Indonesia hancur oleh kepentingan sesaat yang mengorbankan integritas anak didik.

“Kami, Sarasa Pangandaran, akan terus mengawal proses ini dan siap melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan kepada otoritas yang lebih tinggi jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Pangandaran, Sarasa Mencium Ada Aroma Pelanggaran dalam Proses Seleksi JPT Pratama

Viral di media sosial

Sebagaimana diketahui, dalam dua hari terakhir ini, konstelasi politik Pilkada Pangandaran 2024, dihebohkan dengan viralnya postingan video di media sosial tentang dugaan pemberian uang kepada para pelajar di Kabupaten Pangandaran oleh salah satu pasangan calon (Paslon).

Dalam video berdurasi 18 detik itu nampak sosok berseragam PNS membagikan formulir kepada para pelajar yang konon merupakan salah satu SMAN yang berada di Kabupaten Pangandaran.

Bahkan dalam akun Facebook @At* S*yant* disebutkan jika yang melakukan itu adalah tim Paslon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Terdapat pula penjelasan teks dengan kalimat: "Luuaar biasa..,..!!! Janten paskibraka beberapa hari yg lalu di kumpulkan di pagergunung trs di kasih uang 100 (ribu) dan di kasih formulir tiap anak 100 lembar tah pami 100 lembar itu terisi semua tiap anak di
janjikan mau di kasih 500rb per anak kitu bang eta versi org tua murid yg membagikan..... Ada satu keterangan".

Selain itu, terdapat postingan form formulir surat pernyataan siap menjadi tim/relawan pemenangan calon bupati dan calon wakil bupati Paslon Citra Pitriyami-Ino Darsono yang harus disebarkan oleh para siswa yang konon dijanjikan imbalan uang.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub