“Sarasa” Pangandaran Kutuk Mobilisasi Siswa SMA untuk Kepentingan Satu Paslon di Pilkada Pangandaran 2024

Tayang: 22 September 2024, 12:51 WIB
Penulis: Iman Surya
Editor: Tim Ide Jabar
Tedi Yusnanda N, Direktur Eksekutif Sarasa Pangandaran, Jawa Barat
Tedi Yusnanda N, Direktur Eksekutif Sarasa Pangandaran, Jawa Barat /Dok. Pribadi/

IDEJABAR - Lembaga advokasi dan pengawasan kebijakan publik di Pangandaran, Jawa Barat. “Sarasa” menyampaikan keprihatinan dan mengutuk keras adanya dugaan praktik mobilisasi siswa sebuah SMA di Kabupaten Pangandaran dalam proses Pilkada Pangandaran 2024.

Sarasa menuturkan, para siswa tersebut diundang ke sebuah rumah di wilayah Pagergunung, yang diduga merupakan markas pendukung salah satu pasangan calon (Paslon), dengan tujuan mengarahkan pilihan politik mereka.

Selain itu menurut Sarasa, kegiatan ini juga diwarnai pemberian uang saku dan surat pernyataan kesdiaan unruk mendukun terhadap salah satu calon.

“Praktek tersebut  sangat mengkhawatirkan dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Kami melihat bahwa mobilisasi anak didik ini melanggar beberapa peraturan yang berlaku,”  kata Tedi Yusnanda N, Direktur Eksekutif Sarasa Pangandaran dalam keterangan persnya yang dikirim ke IdeJabar.com, Sabtu 21 September 2024 malam WIB.

Baca Juga: PILKADA PANGANDARAN HEBOH! Viral Video Tim Paslon Citra-Ino Ajak Pelajar Jadi Relawan dan Janjikan Uang

Baca Juga: Reaktivasi Jalur KA Banjar-Pangandaran-Cijulang Kian Dekat, Pemerintah Turunkan Tim Blusukan Tinjau Lokasi

Beberapa peraturan yang dilanggar itu ungkap Tedi, di antaranya:

  • Peraturan Pelibatan Siswa dalam Politik: Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pelarangan Keterlibatan Siswa dalam Politik Praktis, siswa SMA sebagai pemilih pemula tidak boleh dimobilisasi oleh pihak manapun dalam kegiatan politik. Keterlibatan ini tidak hanya merusak netralitas pendidikan, tetapi juga mengkhianati semangat demokrasi yang seharusnya dijaga dengan baik.
  • Money Politics: Praktek pemberian uang saku kepada siswa juga masuk dalam kategori politik uang (money politics), yang jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama Pasal 187A yang menyebutkan bahwa pemberian uang atau imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihannya adalah tindakan pidana. Sanksi bagi pelaku politik uang dalam Pilkada adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Praktek-praktek semacam itu tegas Tedi,  sangat merusak kesadaran politik generasi muda yang seharusnya menjadi aset berharga bagi bangsa. Alih-alih memperkenalkan mereka pada politik yang sehat dan beretika, mobilisasi siswa SMA dalam Pilkada Pangandaran 2024 ini justru mengajarkan ketidakjujuran dan manipulasi.

“Kami sangat mengkhawatirkan dampak jangka panjang yang akan merusak mentalitas politik generasi muda yang diharapkan menjadi penerus cita-cita bangsa,” ujarnya.

Melihat fenomena ini, Sarasa Pangandaran tegas Tedi, mendesak KPU Pangandaran sebagai penyelenggara Pilkada Pangandaran 2024, serta Bawaslu Pangandaran sebagai pengawas, agar tidak menutup mata, telinga, dan pikiran terhadap pelanggaran ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub