PMII Gelar Demo: Tuntut Presiden Jokowi Hentikan KKN

- 12 Februari 2024, 19:32 WIB
Badan Otonom NU, PMII gelar demo di Jakarta, Senin (12/2/2024)
Badan Otonom NU, PMII gelar demo di Jakarta, Senin (12/2/2024) /@PMII /

Ketiga, mendesak dan menuntut berhenti merusak dan mengangkangi konstitusi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama berkaitan dengan jabatannya sebagai Presiden, Pimpinan Negara dan Pimpinan Pemerintah.

Keempat, mendesak dan menuntut Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan pemusatan kekuasaan ekonomi dan politik Negara Republik Indonesia hanya kepada segelintir orang, sebagian kelompok, apalagi hanya untuk kepentingan keluarga dan kerabat.

Kelima, mendesak dan m enuntut Presiden Jokowi untuk segera berhenti melakukan praktik pelanggaran dan perusakan prinsip-prinsip demokrasi dan pemberangusan HAM [hak asasi manusia], terutama dalam ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat seluruh rakyat Indonesia, tanpa diskriminasi, intimidasi dan represi.

Keenam, mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk menghentikan agenda-agenda pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup rakyat.

Ketujuh, mendesak dan menuntut Presiden Jokowi untuk segera menurunkan harga-harga bahan pokok kebutuhan rakyat, menghentikan komersialisasi pendidikan, dan menghentikan pembangunan yang menggunakan utang negara secara ugal-ugalan.

Kedelapan, mendesak pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada pemenangan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kesembilan, mendesak seluruh ASN [Aparatur Sipil Negara], TNI [Tentara Nasional Indonesia] dan Polri, hingga Kepala Desa untuk menolak intervensi kekuasaan untuk memenangkan salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kesepuluh mendesak dan menuntut kepada seluruh pejabat negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang ADIL, BERSIH dan PENUH KEJUJURAN tanpa manifulasi dan kecurangan.

Kesebelas, mendesak DPR-RI [Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia] segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap tindakan Presiden yang semakin masif menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan Capres – Cawapres. DPR-RI juga harus menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.***

Halaman:

Editor: Edi ES


Tags

Artikel Pilihan

Terkini