Terkait PSU Kab Tasik, Antara Tuntutan PSU Ulang dan Penetapan Pasangan Ai-Iip Sebagi Pemenang!

Ide Jabar - 19 Mei 2025, 12:00 WIB
Penulis: Edi Purnawadi
Editor: Tim Ide Jabar
Akhirnya PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Berakhir di MK. Paslon 01 dan 03 Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Akhirnya PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Berakhir di MK. Paslon 01 dan 03 Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi /

IDEJABAR – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang  digelar Sabtu (19/04/25) di 8 daerah di Indonesia merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pelaksanaan PSU di 8 daerah itu sendiri secara umum berjalan lancar dan aman.  

Baca Juga: Komisi II DPR RI, Perlu Ada Pembatasan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Namun, proses pelaksanaan PSU Pilkada itu masih diwarnai gugatan ke MK. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku PSU telah dilaksanakan dan dijalankan sesuai  amanat dan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) 2024 di MK.   

KPU RI menyadari serta memahami bahwa gugatan ke MK itu merupakan hal yang telah diatur Undang-undang dan merupakan hak dari peserta yang harus dihormati bersama. 

Baca Juga: Terkait Hasil PSU 2025: 11 Dari 19 PSU Daerah Hasilkan 13 Gugatan ke MK

PSU Kabupaten Tasikmalaya (Kab Tasik) yang digelar 19 April itu pun diwarnai gugatan ke MK. Gugatan Iwan-Dede 27 April 2025 tercatat Nomor Online: 8/PHP.BUP/PAN.Online/225. Sementara gugatan Ai Diantani-Iip Miftahul tercatat pada nomor No. AP3: PAN.MK/e-AP3/04/2025 tertanggal 28 April 2025. 

Gugagat PSU Kab Tasik Antara PSU Ulang dan Diskualifikasi 2 Calon 

Pada Sidang Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kab Tasik Tahun 2024 digelar Kamis kemarin (15/05/25).

Sidang Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kab Tasik Tahun 2024 ini pun digelar pada Kamis (15/05/25).  

MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 15 Mei 2025.
MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis 15 Mei 2025.

Halaman:

Sumber: Wawancara


Tags

Terkini