IDEJABAR – Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar Sabtu (19/04/25) di 8 daerah di Indonesia merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pelaksanaan PSU di 8 daerah itu sendiri secara umum berjalan lancar dan aman.
Baca Juga: Komisi II DPR RI, Perlu Ada Pembatasan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
Namun, proses pelaksanaan PSU Pilkada itu masih diwarnai gugatan ke MK. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku PSU telah dilaksanakan dan dijalankan sesuai amanat dan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPU) 2024 di MK.
KPU RI menyadari serta memahami bahwa gugatan ke MK itu merupakan hal yang telah diatur Undang-undang dan merupakan hak dari peserta yang harus dihormati bersama.
Baca Juga: Terkait Hasil PSU 2025: 11 Dari 19 PSU Daerah Hasilkan 13 Gugatan ke MK
PSU Kabupaten Tasikmalaya (Kab Tasik) yang digelar 19 April itu pun diwarnai gugatan ke MK. Gugatan Iwan-Dede 27 April 2025 tercatat Nomor Online: 8/PHP.BUP/PAN.Online/225. Sementara gugatan Ai Diantani-Iip Miftahul tercatat pada nomor No. AP3: PAN.MK/e-AP3/04/2025 tertanggal 28 April 2025.
Gugagat PSU Kab Tasik Antara PSU Ulang dan Diskualifikasi 2 Calon
Pada Sidang Perkara Nomor 321/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kab Tasik Tahun 2024 digelar Kamis kemarin (15/05/25).
Sidang Perkara Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kab Tasik Tahun 2024 ini pun digelar pada Kamis (15/05/25).
