IDEJABAR - Setelah berulangkali terjadi kebocoran data pribadi di Indonesia, Presiden mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Senin, 17 Oktober 2022 dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.
Undang-Undang PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal. Di dalamnya disebutkan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Sedangkan pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.
Yang dimaksud subjek data pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi.
Merujuk Pasal 4 UU PDP, ada dua jenis data pribadi: (1) data pribadi yang bersifat spesifik dan; (2) \data pribadi yang bersifat umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
1. Data dan informasi kesehatan
2. Data biometrik
3. Data genetika
4. Catatan kejahatan
5. Data anak
6. Data keuangan pribadi
7. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Data pribadi yang bersifat umum terdiri dari:
1. Nama lengkap
2. Jenis kelamin
3. Kewarganegaraan
4. Agama
5. Status perkawinan
6. Data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang
Selain jenis data pribadi, UU PDP juga memuat larangan penggunaan data pribadi, yang diatur dalam Pasal 65 yang berbunyi:
1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi
2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya
3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya
Lebih jauh pada Pasal 66 dijelaskan, setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
UU PDP juga mengatur pidana bagi orang yang melawan hukum. Sesuai Pasal 67 sebagai berikut:
1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar
3. Setiap orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar
Dengan adanya UU PDP ini, diharapkan data pribadi masyarakat Indonesia khususnya, bisa aman dari penyalahgunaan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.*