Wajib Dipahami, UU PDP: Pengertian, Jenis-jenis Data Pribadi, Larangan dan Sanksi Hukum

Tayang: 2 Oktober 2024, 11:30 WIB
Penulis: Asep Budi Karyana
Editor: Edi ES
Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi /Freepik/

IDEJABAR - Setelah berulangkali terjadi kebocoran data pribadi di Indonesia, Presiden mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) pada Senin, 17 Oktober 2022 dan mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.

Undang-Undang PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal. Di dalamnya disebutkan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Sedangkan pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Yang dimaksud subjek data pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi.

Merujuk Pasal 4 UU PDP, ada dua jenis data pribadi: (1) data pribadi yang bersifat spesifik dan; (2) \data pribadi yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

1. Data dan informasi kesehatan

2. Data biometrik

3. Data genetika

Halaman:

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub