Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Sudah Dibuka! Ayo Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Tayang: 1 Oktober 2024, 12:30 WIB
Penulis: Asep Budi Karyana
Editor: Edi Purnawadi
Ilustrasi peserta pendaftaran PPPK 2024
Ilustrasi peserta pendaftaran PPPK 2024 /Foto: Tangkap layar Instagram/cpns.asn/

IDEJABAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dibuka dalam dua periode. Dimana periode kesatu dimulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Sementara periode kedua mulai 17 November 2024.  

Baca Juga: Pengumuman Jadwal Tes SKD CPNS 2024, Mulai 9 Oktober, Simak Cara Cetak Kartu Ujian dan Persiapan Pentingnya

Merujuk kepada surat Plt. Kepala BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang jadwal seleksi  pengadaan PPPK tahun anggaran 2024, ada empat kategori pelamar yang dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2024 ini, yaitu: 

  1. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  3. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  4. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah) 

Syarat pendaftaran PPPK 2024 

  • Warga Negara Indonesia WNI)
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024: 23.886 Pendaftar Berebut 899 Formasi di Jawa Barat

Dokumen Pendaftaran PPPK 2024 

Bagi Anda yang memenuhi kategori dan syarat di atas, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mendaftar seleksi PPPK 2024: 

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Swafoto/selfie
  7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar 

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Tertinggi di 7 Instansi CPNS 2024, Tembus Ratusan Juta Perbulan, Menggiurkan!

Tata Cara Pedaftaran PPPK 2024 

Pendaftaran PPPK 2024 ini dilakukan secara online melalui SSCASN. Untuk mendaftarnya, calon pelamar harus memiliki akun di SSCASN terlebih dulu untuk dapat melanjutkan pendaftaran. Berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran CASN Tahun 2024, berikut tata cara membuat akun di SSCASN yang dapat diikuti: 

  • Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
  • Buat akun SSCASN dengan NIK sesuai KTP pelamar
  • Login/masuk akun SSCASN dengan NIK dan password
  • Pilih formasi jabatan dan instansi yang diinginkan sesuai kualifikasi pendidikan 
  • Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan 
  • Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar 
  • Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah selesaikan proses pendaftaran 
  • Jika sudah selesai, pilih lanjutkan login pendaftaran dan cetak Kartu Informasi Akun.  

Itulah syarat, dokumen dan tata cara pendaftaran PPPK 2024 ini yang perlu diketahui para calon pelamar. Semoga berhasil.***

 

Sumber: BKN


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub