IDEJABAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dibuka dalam dua periode. Dimana periode kesatu dimulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Sementara periode kedua mulai 17 November 2024.
Merujuk kepada surat Plt. Kepala BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang jadwal seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024, ada empat kategori pelamar yang dapat mengikuti pendaftaran PPPK 2024 ini, yaitu:
- Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023)
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
- Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
- Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah)
Syarat pendaftaran PPPK 2024
- Warga Negara Indonesia WNI)
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024: 23.886 Pendaftar Berebut 899 Formasi di Jawa Barat
Dokumen Pendaftaran PPPK 2024
Bagi Anda yang memenuhi kategori dan syarat di atas, berikut dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mendaftar seleksi PPPK 2024:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Tertinggi di 7 Instansi CPNS 2024, Tembus Ratusan Juta Perbulan, Menggiurkan!
Tata Cara Pedaftaran PPPK 2024