IDE JABAR - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2025, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI.
Rincian RKAT tersebut antara lain kenaikan target dana kelolaan BPKH sebesar 11%, kenaikan target pendaftar haji sebesar 9,6%, kenaikan nilai manfaat sebesar 12%, dan kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91.3%.
"Asumsi imbal hasil yang optimis ini didasari pada rencana strategis yang disusun menggunakan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5% setiap tahunnya,” ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, Selasa (24/9/24).
Baca Juga: Unggahan Andre Taulany Usai Gugatan Cerai Ditolak, Tuai Berbagai Komentar Warganet
Dengan usulan itu, distribusi manfaat kepada jemaah haji yang masih menunggu, naik menjadi Rp4,4 triliun, hampir dua kali lipat atau 91,3% dibanding tahun sebelumnya.
Fadlul mengungkapkan, selama ini perolehan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari hasil kelolaan setoran awal jemaah, proporsinya lebih banyak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji tahun berjalan.
"Pemberian nilai manfaat untuk jemaah tunggu baru dilakukan setelah BPKH berdiri, dan mulai dibagikan sejak tahun 2018 secara proporsional," jelas Fadlul.
Pendistribusian nilai manfaat kepada jemaah tunggu diusulkan untuk terus naik bertahap secara gradual, menuju self financing.
Baca Juga: Bey Buka GIIAS 2024 di Bandung, Terkesan dengan Teknologi Otomotif Terkini
“Diharapkan kenaikan alokasi VA (Virtual Account) kepada jemaah tunggu ini akan mendorong peningkatan VA jemaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah," kata Fadlul.
Saat biaya haji diumumkan jemaah haji tinggal mengecek nilai VA-nya. Secara bertahap setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account.
Selain melakukan efisiensi dalam biaya operasional, BPKH memiliki sejumlah strategi investasi penempatan dengan mekanisme lelang.
Selain itu juga, lanjut Fadlul, pihaknya mengeksplorasi surat berharga syariah. Termasuk SBSN dan surat berharga syariah yang diterbitkan BI, yang diatur OJK untuk memberikan yield yang optimal.
Baca Juga: RS Bandung Kiwari dan PMI Gelar Donor Darah: Rayakan Hari Jadi Kota Bandung ke-214
"Kemudian mendorong investasi emas sebagai upaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) yang tetap berprinsip syariah, serta investasi lainnya yang berpotensi memberikan nilai manfaat yang optimal termasuk dalam ekosistem perhajian," kata Fadlul.
BPKH juga berupaya melakukan strategi inovasi berupa penggunaan platform digital dalam pengelolaan keuangan haji, demi kemudahan setoran awal dan pelunasan bertahap biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji.
Dengan rencana dan strategi ini, tambah Fadlul, BPKH berharap dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah haji dan memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia.
"Tentunya upaya-upaya ini juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk dukungan regulasi dan kebijakan dari pemangku kepentingan," pungkas Fadlul.