KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Eks Menag Yaqut C. Qoumas Diduga Bakal Jadi Tersangka

Ide Jabar - 19 Jun 2025, 18:04 WIB
Penulis: Edi ES
Editor: Tim Ide Jabar
Ilustrasi jamaah haji di Makkah
Ilustrasi jamaah haji di Makkah /Pixabay/ekrem/

IDEJABAR – Setelah dilaporkan berulangkali oleh berbagai kelompok masyarakat, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag), yakni di masa Menteri Agama (Menag) dijabat Yaqut C. Qoumas.

Informasi ini datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyatakan bahwa kasus tersebut sedang berjalan pada tahap penyelidikan.

"Ya benar [kami sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji]," kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: Waduh, KPK Digugat, Gara-gara Lamban Tangani Dugaan Korupsi Eks Menag Yaqut Qoumas,

Penyelidikan ini memang dikerjakan secara tertutup dan sejumlah pihak terkait mulai dipanggil penyelidik KPK. Itu sebabnya, Asep tidak menjelaskan panjang lebar.

Dilaporkan Lebih 5 Kelompok

Dalam catatan IDEJABAR, sampai pertengahan Mei 2025, setidaknya terdapat lima laporan kepada KPK mengenai dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji oleh eks Menag Yaqut C. Qoumas.

Indikasi pelanggaran dan korupsi ini disampaikan pula oleh Panitia Khusus DPR pada 2024.

Tak ketinggalan, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki) sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena KPK dinilai menghentikan penyidikan dugaan korupsi Yaqut C Qoumas.

Dipandang Melanggar UU Haji

Sebagaimana diberitakan, Kemenag di masa Yaqut sudah menandatangi kesepakatan dengan Komisi VIII DPR RI bahwa alokasi kuota haji tahun 2024 sebesar 221.000 dan kuota tambahan 20.000, akan dialokasikan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman:

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Terkini