IDEJABAR - Sidang kasus penghilangan nyawa yang kemudian lebih dikenal sebagai Kasus Subang, Rabu kemarin (21/05/25) ternyata masih tetap menyedot perhatian warga. Sidang yang digelar di PN Subang itu menghadirkan terdakwa baru yakni Abi Aulia yang pada saat sidang menampakan wajah yang (seperti) bingung.
Baca Juga: Kronis, Irigasi Cimulu Tasikmalaya Sekarat, Butuh Keajaiban Gubernur Jabar Agar Kembali Normal
Sidang kasus Subang menghadirkan terdakwa Abi Aulia dengan saksi Danu dan Yoris Rajaamarullah. Sidang diketuai hakim Tira Tirtona, S.H., M.Hum.
Saat sidang berlangsung terjadi perdebatan sengit antara Kuasa Hukum terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum seputar keabsahan sejumlah rekaman CCTV saat jam-jam krusial. Hingga Majelis Hakim mempertegas keberadaan CCTV yang jadi objek perdebatkan tersebut.
Sidang kasus Subang berjalan selama 8 jam dimulai pukul 13. 00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, menghadirkan selain terdakwa baru Abi Aulia juga menghadirkan Muhamad Ramdanu atau Danu sebagai saksi dan Yoris Rajaamarullah.
Sidang kasus Subang terkesan alot, terlihat ketika tim kuasa hukum terdakwa melontarkan pertanyaan kepada saksi, namun dianggap tak sejalan dengan keterangan saksi narapidana Danu, dan diambil alih serta dijelaskan kembali majelis hakim.
Sebelumnya dua narapidana di kasus Subang sudah terlebih dahulu menghuni rumah tahanan, mereka adalah Yosef Hidayah serta Danu. Sementara korbannya yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu atau Amel.
Pada sidang kasus Subang yang menhadirkan terdakwa Abi Aulia dengan saksi narapidana Danu dan Yoris Rajaamarullah, diketuai hakim Tira Tirtona, S.H., H.Hum. Tim kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum berdebat sengit tentang keabsahan sejumlah rekaman CCTV di jam jam krusial. Hingga majelis hakim mempertegas keberadaan CCTV yang diperdebatkan tersebut.