IDEJABAR - Sidang perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang, Diki Suharto Bin Diat Sudrajat, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 30 September 2024. Sidang yang menghadirkan sejumlah saksi ini berlangsung di ruang Tipikor PN Bandung, dan salah satu saksi, Sule yang merupakan Kepala Dinas UPTD Kabupaten Sumedang, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami stres berat saat memberikan kesaksian.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Adhi Prawira, Diki Suharto diduga telah memperkaya dirinya sendiri dengan cara mengelola dua unit bus wisata TAMPOMAS milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tanpa izin yang sah. Dua unit bus berplat merah dengan nomor polisi D 7410 C (warna coklat) dan D 7422 C (warna ungu), yang awalnya diserahkan untuk mendukung pariwisata di Kabupaten Sumedang, diduga dimanfaatkan secara ilegal oleh terdakwa untuk kegiatan komersial sejak Januari 2022 hingga April 2023. Total pendapatan dari penyewaan kedua bus tersebut mencapai Rp686.600.000,- yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sidang hari ini menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Sule, Kepala Dinas UPTD Kabupaten Sumedang; Jajang, Kepala Bidang Angkutan UPTD Kabupaten Sumedang; dan Agus, Bendahara UPTD Kabupaten Sumedang. Ketiga saksi tersebut dihadirkan oleh JPU untuk memberikan kesaksian terkait pengelolaan kedua unit bus TAMPOMAS dan aliran dana yang didapat dari pengoperasian bus tersebut.
Sidang dimulai pukul 13.15 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Komaarudin. Sebelum memulai pemeriksaan, majelis hakim memastikan kondisi kesehatan para saksi dengan menanyakan apakah mereka dalam keadaan sehat. Ketiga saksi pun mengangguk tanda menyetujui dan menyatakan bahwa mereka siap memberikan kesaksian.
Pemeriksaan saksi dimulai dengan pertanyaan dari JPU yang diajukan secara bergantian kepada ketiga saksi. Pada awalnya, Sule, Kepala Dinas UPTD, menjawab pertanyaan dengan lancar. Namun ketika JPU mulai menanyakan detail terkait keberadaan dan pengelolaan kedua unit bus TAMPOMAS yang diparkir di halaman UPTD Kabupaten Sumedang, Sule tampak kesulitan dan mulai menunjukkan tanda-tanda stres. Sule menghela napas panjang dan kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk beristirahat sejenak.
Ketua Majelis Hakim Agus Kamaarudin mencoba menenangkan Sule dengan menginstruksikan agar dia menarik napas secara perlahan dan tetap tenang. Namun, kondisi Sule tidak membaik. Wajahnya terlihat pucat dan tubuhnya mulai berkeringat deras. Petugas PN pun segera memberikan air minum mineral sambil memijat bagian punggungnya untuk membantu menenangkan Sule. Meski begitu, kondisinya terus memburuk dengan tubuh menggigil dan tangan gemetar.
Khawatir dengan kondisi kesehatan Sule yang semakin memburuk, petugas PN akhirnya membawa Sule keluar dari ruang sidang menggunakan kursi roda. Saat melewati kursi para pengunjung, terlihat wajah Sule semakin pucat dan tangannya bergetar hebat. Melihat situasi tersebut, JPU pun meminta izin kepada majelis hakim agar Sule tidak melanjutkan kesaksiannya dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Izin Majelis, saksi Sule sebaiknya jangan dulu dihadirkan dan harus segera dibawa ke rumah sakit," ujar JPU Agung Adhi Prawira kepada Ketua Majelis Hakim.