DESKJABAR - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung Irfan Wibowo menyerahkan hasil lelang aset rampasan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana Andy Winarto, S.E., senilai Rp12,7 miliar kepada Bank Jabar Banten (BJB) Syariah diterima Direktur Operasional BJB Syariah, Vicky Fitriadi hari ini Senin 30 September 2024 di Aula Kejakaan Negeri Bandung sebagai bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 5 Agustus 2020.
Baca Juga: Itel Vista Tab 10 Mini Ada Fitur Learning Center: Cocok untuk Anak-anak Agar Belajar Menyenangkan
Andy Winarto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Salah satu amar putusan memerintahkan perampasan barang bukti berupa satu bidang tanah seluas 856 meter persegi yang berlokasi di Jalan Wastukencana No.69, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aset tersebut merupakan bagian dari harta milik Andy Winarto yang digunakan sebagai pengurangan pidana dalam pembayaran uang pengganti. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01500, tanah tersebut telah disita oleh negara dan dilelang melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.
Dalam proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL Bandung, aset tersebut berhasil terjual dengan nilai sebesar Rp12.788.900.000 (dua belas miliar tujuh ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah). Uang hasil lelang tersebut hari ini diserahkan secara tunai kepada Bank Jabar Banten (BJB) Syariah, yang menjadi pihak terkait dalam proses penyelesaian kewajiban keuangan terpidana.
Kajari Bandung menyatakan bahwa penyerahan uang hasil lelang ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. "Ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan aset negara dan menegakkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat," ujarnya.
Perampasan dan lelang aset korupsi seperti yang dilakukan dalam kasus Andy Winarto menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain menjadi sanksi bagi pelaku, tindakan ini juga bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi.
Proses lelang yang dilaksanakan PPA bersama KPKNL ini diharapkan menjadi contoh bagi pelaksanaan hukum yang adil dan transparan, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Selain itu, langkah ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi kasus korupsi dan akan terus berupaya mengembalikan aset yang telah dirampas secara tidak sah.
Dengan adanya penyerahan hasil lelang ini, diharapkan bahwa uang pengganti dari kasus korupsi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan membantu program-program yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Bank BJB Syariah sebagai penerima uang hasil lelang juga diharapkan dapat memanfaatkannya dengan optimal, terutama untuk mendukung kegiatan yang berorientasi pada pembangunan daerah.
Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menambahkan bahwa proses pemulihan aset merupakan bagian penting dari strategi nasional pemberantasan korupsi. "Kami akan terus mengejar dan memulihkan aset-aset yang dirampas secara tidak sah oleh para koruptor, sehingga negara dapat memulihkan sebagian dari kerugian yang terjadi," katanya.
Kasus Andy Winarto sendiri menjadi salah satu contoh bagaimana perbuatan korupsi tidak hanya merugikan negara secara material, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem keuangan dan pemerintahan. Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan sanksi yang setimpal, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindakan serupa.
Baca Juga: Rekomendasi 5 HP Xiaomi 5G: Harga di Bawah 3 Juta, Spek Gahar, Performa Kencang
Sementara Direktur Operasional BJB Syariah, Vicky Fitriadi mendukung seluruh upaya yang dilakukan oleh tim PPA Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung yang telah mengembalikan uang kerugian negara yang pada hari ini kita terima senilai Rp.12 miliar lebih'ujar Vicky.
"Kami atas nama majemen Bank BJB Syariah mengucapkan terimakasih atas dukungan kerjasama dan support yang optimal dari Kejaksaan Agung, melalui PPA (Pusat pengelolaan Aset) kemudian dari Kejati Jabar, dan Kejari Bandung," tutur Vicky.
Pihaknya akan terus menunggu hasil lelang yang dilakukan oleh Kejaksaan. Karena pihak yang berwenang melakukan proses pelelangan aset berada di kejaksaan.
Sampai saat ini uang kerugian negara dari terpidana Andy Winarto yang telah diterima BJB Syariah kurang lebih 50 miliar dan pada hari ini ada tambahan lagi yang dikembalikan lagi oleh Kejaksaan.***