Aktivis Apresiasi Langkah Tegas Kejati Jabar Ungkap Korupsi Ruislag Tanah Meski Ada Kandidat Pilkada Terlibat

Tayang: 30 September 2024, 09:23 WIB
Penulis: Adin Supriadi
Editor: Tim Ide Jabar
Gedung Kejati Jabar
Gedung Kejati Jabar /

DESKJABAR - Aktivis anti korupsi di Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang terus mengusut kasus dugaan korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland, meski salah satu pihak yang terlibat sedang mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada 2024. Mereka menilai ini adalah langkah tegas yang harus didukung penuh untuk memastikan bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan ketika menyangkut kandidat politik.

Baca Juga: Buntut G30S: Meletus Pembantaian Terbesar Keempat di Dunia

Langkah Tegas Kejati Jabar Mendapat Apresiasi Aktivis Kasus dugaan korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan bahwa proses hukum masih berlanjut meski salah satu pihak yang diduga terlibat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Aktivis anti korupsi Jawa Barat, Agus Satria, mengapresiasi langkah Kejati Jabar yang berani untuk tidak menunda penanganan kasus korupsi ini.

"Langkah Kejati ini sangat penting. Kita harus memastikan bahwa hukum tidak berhenti di tengah jalan hanya karena ada aktor politik yang terlibat. Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa memandang status atau jabatan," ujar Agus Satria dalam pernyataannya, Senin 30 September 2024.

Menurut Agus, integritas lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi. Apalagi ketika salah satu pihak yang diduga terlibat adalah calon bupati, risiko politisasi hukum menjadi sangat tinggi. Oleh karena itu, tindakan Kejati Jabar ini harus menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dalam menjaga kemandirian dan ketegasan penegakan hukum.

Pengungkapan Kasus Tetap Berlanjut di Tengah Dinamika Politik Pilkada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, memastikan bahwa proses pengungkapan kasus dugaan korupsi ruislag tidak dihentikan. Pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan, meski pemanggilan terhadap kandidat yang sedang mengikuti Pilkada, seperti Acep Jamhuri, akan ditunda untuk sementara waktu.

"Penanganan kasus ini masih berjalan seperti biasa. Kami hanya menunda pemanggilan terhadap kandidat untuk mencegah isu-isu politisasi. Namun, pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi lainnya terus kami lakukan," kata Nur.

Nur menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti menghentikan pengusutan kasus, melainkan sebagai langkah untuk menghindari polemik yang dapat mengganggu proses politik yang sedang berlangsung.

Agus Satria: Kandidat Bupati Tidak Kebal Hukum Agus Satria menyatakan bahwa tidak ada individu yang seharusnya kebal terhadap hukum, termasuk mereka yang mencalonkan diri dalam Pilkada. "Kita tidak boleh membiarkan proses hukum terhenti hanya karena seseorang sedang berkompetisi di politik. Jika dia terlibat dalam korupsi, proses hukum harus terus berjalan dan dibuka setransparan mungkin," tegas Agus.

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan serius yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, terutama korupsi aset daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Tanah ruislag yang menjadi objek dalam kasus ini berpotensi merugikan Pemkab Karawang dan masyarakat secara luas jika tidak ditangani dengan benar.

Agus juga mengajak seluruh masyarakat Karawang untuk turut serta dalam mengawal proses hukum ini. Ia menilai keterlibatan publik sangat diperlukan agar kasus ini tidak hanya menjadi perbincangan di media, tetapi juga benar-benar dituntaskan oleh penegak hukum. “Kami mengajak semua pihak, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat untuk terus mengawasi kasus ini. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di permukaan tanpa ada tindakan tegas bagi yang terbukti bersalah,” ujarnya.

Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tekanan Politik Dalam investigasi kasus ruislag ini, ditemukan juga indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Agus Satria menyebutkan bahwa indikasi ini memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi dalam kasus ini bukan hanya soal administrasi tanah, melainkan juga upaya memperkaya diri dengan cara yang tidak sah. "Ini bukan sekadar penyelewengan administratif, tetapi lebih dalam. Ada aliran dana yang mencurigakan dan harus diungkap hingga tuntas," tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa Kejati Jabar harus tetap berani menghadapi segala bentuk tekanan politik yang mungkin muncul dalam pengusutan kasus ini, terutama mengingat salah satu tokoh yang terlibat adalah calon bupati yang tengah berkompetisi di Pilkada 2024. “Jika Kejati Jabar berhasil menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan keadilan, itu akan menjadi pesan kuat bagi siapapun yang ingin berbuat curang bahwa hukum tidak pandang bulu,” kata Agus.

Kejati Jabar Tegaskan Komitmen pada Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jabar memastikan bahwa proses pengungkapan kasus ini tidak akan dihentikan meski ada pihak yang tengah mencalonkan diri. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan setiap pihak dalam proses ruislag tanah Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini. Pemeriksaan terhadap calon bupati dipending hanya untuk menjaga objektivitas di tengah Pilkada, tetapi penanganan kasusnya sama sekali tidak berhenti,” ujarnya.

Baca Juga: 7 Aplikasi Survei Penghasil Uang Terbaik 2024 : Hanya Mengisi Survey Dapat Uang.

Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Agus Satria kembali mengingatkan bahwa Kejati Jabar harus tetap berfokus pada pengungkapan kasus ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan tanpa pandang bulu. Ia berharap bahwa siapapun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi ini, baik itu pejabat maupun kandidat politik, harus dihukum setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.

“Pemangku kebijakan yang menggunakan jabatan untuk memperkaya diri dan bermental korup harus dihukum berat. Ini bukan hanya soal memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan proses politik yang sedang berlangsung,” tutup Agus.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub