DESKJABAR - Aktivis anti korupsi di Jawa Barat menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang terus mengusut kasus dugaan korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland, meski salah satu pihak yang terlibat sedang mencalonkan diri sebagai bupati di Pilkada 2024. Mereka menilai ini adalah langkah tegas yang harus didukung penuh untuk memastikan bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan ketika menyangkut kandidat politik.
Baca Juga: Buntut G30S: Meletus Pembantaian Terbesar Keempat di Dunia
Langkah Tegas Kejati Jabar Mendapat Apresiasi Aktivis Kasus dugaan korupsi ruislag tanah milik Pemkab Karawang dengan PT Jakarta Intiland menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan bahwa proses hukum masih berlanjut meski salah satu pihak yang diduga terlibat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Aktivis anti korupsi Jawa Barat, Agus Satria, mengapresiasi langkah Kejati Jabar yang berani untuk tidak menunda penanganan kasus korupsi ini.
"Langkah Kejati ini sangat penting. Kita harus memastikan bahwa hukum tidak berhenti di tengah jalan hanya karena ada aktor politik yang terlibat. Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa memandang status atau jabatan," ujar Agus Satria dalam pernyataannya, Senin 30 September 2024.
Menurut Agus, integritas lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk menghindari terjadinya intervensi politik dalam penanganan kasus korupsi. Apalagi ketika salah satu pihak yang diduga terlibat adalah calon bupati, risiko politisasi hukum menjadi sangat tinggi. Oleh karena itu, tindakan Kejati Jabar ini harus menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya dalam menjaga kemandirian dan ketegasan penegakan hukum.
Pengungkapan Kasus Tetap Berlanjut di Tengah Dinamika Politik Pilkada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, memastikan bahwa proses pengungkapan kasus dugaan korupsi ruislag tidak dihentikan. Pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti terus dilakukan, meski pemanggilan terhadap kandidat yang sedang mengikuti Pilkada, seperti Acep Jamhuri, akan ditunda untuk sementara waktu.
"Penanganan kasus ini masih berjalan seperti biasa. Kami hanya menunda pemanggilan terhadap kandidat untuk mencegah isu-isu politisasi. Namun, pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi lainnya terus kami lakukan," kata Nur.
Nur menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti menghentikan pengusutan kasus, melainkan sebagai langkah untuk menghindari polemik yang dapat mengganggu proses politik yang sedang berlangsung.
Agus Satria: Kandidat Bupati Tidak Kebal Hukum Agus Satria menyatakan bahwa tidak ada individu yang seharusnya kebal terhadap hukum, termasuk mereka yang mencalonkan diri dalam Pilkada. "Kita tidak boleh membiarkan proses hukum terhenti hanya karena seseorang sedang berkompetisi di politik. Jika dia terlibat dalam korupsi, proses hukum harus terus berjalan dan dibuka setransparan mungkin," tegas Agus.