IDEJABAR - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City beberapa waktu lalu, terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City tersebut, pada Kamis 26 September 2024 malam, Tim penyidik KPK menahan empat tersangka yakni ES, RI, AH dan FCR.
Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK.
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Baca Juga: Piknik Asik di Tasik, Ini 12 Objek Wisata Unggulan yang Wajib Dikunjungi
Baca Juga: Pilkada Pangandaran Gawat! “Sarasa” Cium Ada Upaya Konsolidasi ASN untuk Dukung Salah Satu Paslon
Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City.
"Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Konstruksi perkara yang menjerat keempat tersangka berawal di tahun 2022. Pada saat itu ada pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung.
Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang di upayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Tersangka ES kemudian diketahui menerima Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Selain itu tersangka ES dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Tersangka Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafur, selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.***