IDEJABAR - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City beberapa waktu lalu, terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City tersebut, pada Kamis 26 September 2024 malam, Tim penyidik KPK menahan empat tersangka yakni ES, RI, AH dan FCR.
Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK.
Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Baca Juga: Piknik Asik di Tasik, Ini 12 Objek Wisata Unggulan yang Wajib Dikunjungi
Baca Juga: Pilkada Pangandaran Gawat! “Sarasa” Cium Ada Upaya Konsolidasi ASN untuk Dukung Salah Satu Paslon
Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City.
"Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Konstruksi perkara yang menjerat keempat tersangka berawal di tahun 2022. Pada saat itu ada pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung.
Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang di upayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.