IDEJABAR - Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 26 September 2024, menjadi saksi dari awal persidangan yang menyeret seorang pengusaha tekstil terkemuka, Miming Theniko, yang didakwa atas kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 100 miliar. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum A.R. Kartono, SH, MH, membacakan dakwaan panjang yang memaparkan modus operandi yang digunakan terdakwa selama kurun waktu empat tahun, dari 2017 hingga 2021.
Baca Juga: Hadapi Musim Hujan: Pemkot Bandung Fokus Penanganan Sampah dan Pencegahan Banjir
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Miming Theniko, melalui serangkaian komunikasi telepon, menghubungi korban, seorang pengusaha bernama The Siauw Tjhiu. Dalam percakapan itu, terdakwa mengajak korban untuk berinvestasi dalam proyek kerjasama tekstil dengan janji imbalan keuntungan sebesar 2,5% dari nilai modal yang ditanamkan. Terdakwa menyatakan bahwa dana tersebut diperlukan untuk pembelian mesin-mesin tekstil guna mendukung operasional perusahaan miliknya.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa Miming Theniko bahkan membuka cek kontan mundur sebagai jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa mengklaim cek tersebut bisa cair tepat waktu. Selain itu, terdakwa juga menyampaikan rencana mengajukan pinjaman ke bank guna menutupi modal yang telah diserahkan oleh korban.
Korban, yang merasa yakin dengan jaminan yang diberikan, akhirnya menyetujui tawaran kerjasama tersebut. Secara bertahap, korban mentransfer sejumlah uang dari rekening perusahaan PT Sinar Runner Indo, di mana dirinya menjabat sebagai direktur utama, ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA. Total uang yang diserahkan korban mencapai Rp 100.138.885.100, dengan pengiriman dana dilakukan bertahap dari bulan April 2017 hingga Januari 2018.
Namun, hingga saat ini, uang yang dijanjikan untuk proyek kerjasama tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban, baik modal maupun keuntungannya. Alih-alih digunakan untuk proyek tekstil, dana tersebut diduga dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi. Korban baru menyadari adanya kecurangan setelah terdakwa tidak memberikan laporan perkembangan proyek ataupun pembayaran yang dijanjikan.
Selain itu, dalam dakwaan juga diungkapkan bahwa terdakwa menyerahkan 468 lembar cek dan giro atas nama Martin Theniko dan Mikhael Martin Theniko kepada korban sebagai pengganti pembayaran. Namun, cek dan giro tersebut ternyata tidak pernah bisa dicairkan, memperkuat dugaan bahwa terdakwa telah merencanakan skema ini secara sistematis untuk mengelabui korban.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian besar, yakni mencapai Rp 100 miliar. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Miming Theniko dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dihadapi terdakwa dapat mencapai hukuman penjara yang berat mengingat besarnya kerugian yang dialami oleh korban.
Pada sidang yang berlangsung di Ruang 5 Pengadilan Negeri Bandung tersebut, terdakwa tampak tenang didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Yopi Gunawan. Di luar ruang sidang, beberapa awak media yang telah menunggu tampak berusaha menggali informasi lebih lanjut terkait latar belakang kasus yang melibatkan pengusaha senior ini.