IDEJABAR - Kasus dugaan korupsi PT BPR Intan Jabar (BIJ) yang melibatkan kredit fiktif terus memanas. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 25 September 2024, mengungkap banyak kejanggalan dalam proses pemberian kredit kepada nasabah di berbagai cabang PT BIJ di Garut. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp10 miliar dan menyeret beberapa pejabat yang diduga menikmati aliran dana korupsi.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Dodong Iman Rusdani menghadirkan tiga saksi, yaitu Cecep, Ibu Itoh, dan Anwar—semua merupakan nasabah PT BIJ Garut. Dalam kesaksiannya, Cecep mengaku meminjam Rp40 juta, namun hingga saat ini kreditnya masih menunggak tanpa ada penyitaan jaminan.
Anehnya, jaksa penuntut umum berhasil mengungkap adanya kredit lain atas nama Cecep sebesar Rp67 juta, yang menurut pengakuan Cecep tidak pernah diajukan. Diduga, nama Cecep dicatut untuk pengajuan kredit fiktif.
Saksi Anwar juga mengungkapkan bahwa ia meminjam Rp45 juta, tetapi dana tersebut digunakan oleh pamannya. Kredit Anwar pun macet sejak tahun 2021. Sementara itu, Ibu Itoh yang meminjam Rp15 juta mengaku masih memiliki sisa tunggakan Rp2,5 juta.
Namun, jaksa berhasil menemukan fakta bahwa sebelum Ibu Itoh mendapatkan kredit, suaminya, Entis Sutisna, sudah lebih dulu mengambil pinjaman sebesar Rp38 juta di cabang BIJ Cibalong Garut. Ibu Itoh pun mengaku tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut.
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menyoroti banyaknya prosedur yang dilanggar dalam pemberian kredit oleh manajemen BIJ di cabang Garut, Banjarwangi, dan Cibalong. Dugaan korupsi di PT BIJ ini semakin menyeret sejumlah nama besar, termasuk pejabat di Pemkab Garut dan anggota DPRD.
Evaluasi BUMD Jawa Barat
Sebelumnya, dampak dari kasus ini memicu Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyatakan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di PT BIJ. Bey juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat dan anak perusahaannya untuk mencegah kejadian serupa.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD di Jawa Barat. Semua harus mengikuti aturan agar tidak terjebak dalam kasus yang melawan hukum," ujar Bey. Evaluasi ini, lanjutnya, bertujuan untuk menjaga integritas perusahaan pelat merah agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Lebih lanjut, persidangan sebelumnya juga terungkap nama pejabat yang diduga terlibat menikmati uang hasil korupsi tersebut. Dalam kesaksian yang disampaikan oleh salah satu saksi bernama Sugiyanto, disebutkan bahwa ada aliran dana kepada oknum pejabat Pemkab Garut dan anggota DPRD. Namun, hingga kini bukti fisik terkait hal tersebut belum ditemukan. Sugiyanto menyebutkan bahwa aliran dana tersebut terjadi atas perintah dari atasan di PT BIJ.
Baca Juga: Pemilu Serentak 2024: INILAH Empat Artis Berstatus Janda Yang Lolos ke Senayan
Dengan semakin banyaknya saksi yang mengungkap praktik korupsi dan manipulasi kredit fiktif, kasus ini diprediksi akan semakin dalam mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat. Kejaksaan Negeri Jawa Barat telah menetapkan empat tersangka utama yang merupakan pejabat PT BIJ dari berbagai cabang di Garut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan kini menghadapi proses hukum yang berlanjut.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan BUMD di Jawa Barat agar selalu mematuhi regulasi dan menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara.***