Skandal Tol Cisumdawu: Manipulasi Data dan Sertifikat Ganda, Korupsi Berjamaah Rugikan Negara Rp329,7 Miliar

Tayang: 25 September 2024, 14:18 WIB
Penulis: Adin Supriadi
Editor: Tim Ide Jabar
Suasana sidang kasus korupsi mega proyek Tol Cisumdawu yang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung pada Rabu 25 September 2024
Suasana sidang kasus korupsi mega proyek Tol Cisumdawu yang digelar di Pengadilan TIpikor Bandung pada Rabu 25 September 2024 /

IDEJABAR – Skandal besar proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) kembali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Rabu, 25 September 2024, sidang menghadirkan lima saksi yang membeberkan berbagai kejanggalan dalam proses pembebasan lahan, mulai dari sertifikat ganda hingga manipulasi data tanah. Proyek yang digadang-gadang sebagai proyek strategis nasional ini ternyata dirusak oleh praktik korupsi berjamaah, yang merugikan negara hingga Rp329,7 miliar.

Baca Juga: Pemilu Serentak 2024: INILAH Empat Artis Berstatus Janda Yang Lolos ke Senayan

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Panji Surono memperlihatkan bagaimana pelanggaran sistematis telah terjadi selama bertahun-tahun dalam proyek Tol Cisumdawu, yang seharusnya mempercepat konektivitas wilayah Jawa Barat. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, proyek ini justru menjadi ladang korupsi yang melibatkan banyak pejabat dan pengusaha.

Pengakuan Mengejutkan: Tanah Kosong Berubah Jadi Bangunan

Persidangan dibuka dengan kesaksian Agus Sumiarsa, mantan Kepala BPN Kabupaten Sumedang yang menjabat dari 2019 hingga 2021. Dalam keterangannya, Agus mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara peta tanah yang diserahkan dalam proses ganti rugi dengan kondisi fisik di lapangan. Beberapa bidang tanah yang dilaporkan kosong ternyata sudah berdiri bangunan, sementara bidang lain yang tercatat ada bangunan ternyata hanyalah lahan kosong.

"Kami menemukan banyak perbedaan antara data yang diajukan dengan fakta di lapangan. Salah satu contohnya, tanah yang seharusnya kosong ternyata sudah ada bangunan, dan sebaliknya. Ini jelas ada masalah di sini," ujar Agus Sumiarsa di hadapan majelis hakim.

Kejanggalan ini mencuat ketika kuasa hukum terdakwa menanyakan terkait kelengkapan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurut Agus, perubahan status tanah dari tanah adat menjadi tanah bersertifikat semestinya dilakukan sesuai aturan yang jelas, dengan nama pemilik dan bukti identitas yang sah. Namun, dalam kasus ini, banyak data yang tak sesuai dan menimbulkan keraguan akan keabsahan proses ganti rugi.

Korupsi Berkelompok di Balik Mega Proyek

Kasus korupsi Tol Cisumdawu bukan hanya melibatkan satu atau dua individu, melainkan sebuah jaringan yang diduga saling bekerjasama untuk memperkaya diri. Para terdakwa dalam kasus ini, termasuk Dadan Setiadi Megantara, Direktur PT Wista Raya, dan beberapa pejabat BPN seperti Agus Priyono dan Mono Igfirly, diduga terlibat dalam manipulasi dokumen dan pengalihan hak tanah secara tidak sah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa tanda tangan ganda dalam dokumen pembebasan lahan, yang seharusnya menjadi indikasi kejanggalan, tidak pernah diverifikasi dengan baik. Bahkan, sertifikat ganda juga ditemukan, yang semakin memperburuk proses validasi hak tanah.

Ketegangan di Ruang Sidang: Saksi Tak Ingat, Bukti Tak Sesuai

Suasana persidangan sempat memanas saat JPU menanyakan kesesuaian bukti fisik tanah yang dimaksud dengan berkas BAP. Saksi Agus terlihat kebingungan dan beberapa kali mengaku lupa saat dimintai penjelasan lebih lanjut oleh hakim. Jawaban-jawaban yang tidak konsisten ini menambah keraguan akan kredibilitas proses ganti rugi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub