IDEJABAR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang diterima oleh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat masih terus berproses. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H, saat ditemui oleh perwakilan Aktivis Anak Bangsa pada Senin, 23 September 2024.
Nur Sricahyawijaya membantah dugaan bahwa kasus ini akan dihentikan karena termasuk dalam Restorative Justice. "Restorative Justice bukan untuk kasus seperti ini. Proses masih berjalan, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujar Kasi Penkum. Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada tersangka dalam kasus ini, namun penyidikan terus berlanjut dan melibatkan banyak pihak.
Puluhan Saksi Diperiksa
Sesuai dengan informasi yang didapat dari pihak Kejati Jabar, puluhan saksi dari berbagai elemen telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk:
10 orang dari Peparda Jabar
10 pengurus NPCI
12 orang dari cabang olahraga (Cabor)
12 pelatih
24 atlet disabilitas
12 orang diduga calo di Solo
Kasus dugaan korupsi Dana Hibah NPCI Jawa Barat mencakup periode 2021-2023 dan hingga saat ini masih dalam penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Jabar No. Print-1056/M.2/F.d/05/2024 tanggal 6 Mei 2024.
Indikasi Penyalahgunaan Dana Hibah
Indikasi penyalahgunaan Dana Hibah mencakup penggunaan anggaran yang tidak sesuai selama Peparda VI Jawa Barat di Bekasi tahun 2022. Dari total anggaran sebesar Rp 17,5 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ditemukan bahwa beberapa pengadaan, seperti starting block atletik, yang seharusnya dibeli ternyata hanya disewa. Selain itu, dana yang tersisa tidak dikembalikan kepada pemerintah, melainkan diduga dibagi-bagikan kepada oknum NPCI Jawa Barat, termasuk SG, SA, dan KF.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa anggaran operasional NPCI Jawa Barat 2022 digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk penarikan dana secara tunai sebesar Rp 400 juta dan Rp 700 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Honor yang seharusnya diberikan kepada pelatih dan atlet juga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ), sehingga dana tersebut diduga telah dimanipulasi.
Dugaan Penyimpangan di Pelatda NPCI 2021-2023
Dana Hibah yang diterima NPCI Jabar untuk Pelatda juga diduga disalahgunakan. SG beserta kroninya mengurangi kualitas pelayanan kepada atlet disabilitas, seperti menyediakan hotel yang tidak memenuhi standar dengan memanfaatkan keuntungan pribadi. Selain itu, anggaran untuk Cabang Olahraga (Cabor) dipotong hingga 30%, dan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG.
Baca Juga: Awas, Data Keuangan Pribadi Anda Bisa Dijebol: 6 Juta NPWP, Termasuk Jokowi & Sri Mulyani Diretas
Proses Penyidikan Berlanjut
Meskipun ada keterlambatan dalam proses penyidikan, Kasi Penkum Kejati Jabar memastikan bahwa penanganan kasus ini masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai pihak. Aktivis Anak Bangsa, yang terus mengawal kasus ini, juga menyatakan akan melakukan aksi lebih besar jika tidak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini.
Dengan penyidikan yang masih berlanjut dan puluhan saksi yang telah diperiksa, kasus dugaan korupsi Dana Hibah NPCI Jawa Barat terus menjadi perhatian publik dan diharapkan bisa diselesaikan dengan tuntas.***