IDEJABAR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah yang diterima oleh National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat masih terus berproses. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H, saat ditemui oleh perwakilan Aktivis Anak Bangsa pada Senin, 23 September 2024.
Nur Sricahyawijaya membantah dugaan bahwa kasus ini akan dihentikan karena termasuk dalam Restorative Justice. "Restorative Justice bukan untuk kasus seperti ini. Proses masih berjalan, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," ujar Kasi Penkum. Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada tersangka dalam kasus ini, namun penyidikan terus berlanjut dan melibatkan banyak pihak.
Puluhan Saksi Diperiksa
Sesuai dengan informasi yang didapat dari pihak Kejati Jabar, puluhan saksi dari berbagai elemen telah diperiksa terkait kasus ini, termasuk:
10 orang dari Peparda Jabar
10 pengurus NPCI
12 orang dari cabang olahraga (Cabor)
12 pelatih