Mobil Bergoyang di Area Parkir, Ternyata Oknum Camat dan Bidan Sedang Berbuat Mesum

Tayang: 12 September 2024, 06:03 WIB
Penulis: Iman Surya
Editor: Tim Ide Jabar
Ilustrasi - Pasangan mesum oknum camat dan bidan yang tertangkap di Karawang, Jawa Barat.
Ilustrasi - Pasangan mesum oknum camat dan bidan yang tertangkap di Karawang, Jawa Barat. /ANTARA/dok/

IDEJABAR - Diduga berbuat mesum dengan seorang bidan di dalam mobil, seorang oknum camat beriisial G di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bakal diberi sanksi berat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Peristiwa itu berawal dari saksi mata yang merasa curiga ketika melihat mobil yang bergoyang di area parkir rumah sakit. Kemudian mereka memutuskan untuk menggerebek dan ternyata benar di dalam mobil itu terdapat pasangan yang berbuat mesum.

Selanjutnya, perbuatan mesum yang pelakunya ternyata oknum camat berinisial G dengan seorang bidan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu pun viral di media sosial

Sekretaris BKPSDM Karawang Gery S Samrodi, di Karawang, Rabu 11 September 2024, membenarkan perbuatan asusila itu, dan pihaknya sudah menerima laporan tentang perilaku oknum camat yang diduga mesum tersebut.

Baca Juga: KETUA KPU DIPECAT Terkait Asusila, Bagaimana Nasib Pilkada Serentak 2024?

Baca Juga: Peran Sekda Eman Suherman dalam Skandal Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Terbongkar di Sidang Perdana

Dia menegaskan, pihaknya akan memanggil oknum camat dan pihak rumah sakit di wilayah Rengasdengklok, karena lokasi kejadiannya berada di areal parkir rumah sakit.

Dijelaskan, saat ini BKPSDM masih melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Sedangkan jabatan G sebagai camat dinonaktifkan sementara hingga proses pendalaman selesai.

"Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan," katanya.

Gery menyampaikan bahwa yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS. Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.***

Sumber: Antara


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub