Dicari, 4.064 PPPK untuk 2024 di Jawa Barat, Cek Rinciannya!

Tayang: 2 Oktober 2024, 10:11 WIB
Penulis: Asep Budi Karyana
Editor: Edi ES
Pengumuman penerimaan pendaftaran PPPK 2024 Provinsi Jabar
Pengumuman penerimaan pendaftaran PPPK 2024 Provinsi Jabar /BKD Jabar/

IDEJABAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuka kesempatan bagi tenaga non ASN yang berminat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sebanyak 4.064 formasi.

Hal ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor : 800/PMN-07/PANSELASN-JABAR/2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2024.

Formasi yang Dibutuhkan

Dilansir dari laman BKD Jabar, formasi yang dibutuhkan sebanyak 4.064 dengan rincian sebagai berikut:

1.Jabatan Fungsional (JF) Guru : 1.529 formasi

2.Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan : 430 formasi

3.Jabatan Fungsional/Pelaksana Tenaga Teknis Lainnya : 2.105 formasi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan tersebut di atas, dapat dilihat di https://bkd.jabarprov.go.id/PPPK2024.

Persyaratan Umum

* Warga Negara Indonesia (WNI)

* Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

* Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

* Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

* Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

* Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

* Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

* Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

* Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai

* Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar

* Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi

* Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan

* Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai informasi persyaratan khusus dan lainnya, dapat dilihat dalam surat pengumuman yang dapat diunduh melalui website BKD Jabar.

Adapun pendaftaran PPPK 2024 ini dilakukan secara online di SSCASN yang dimulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 untuk gelombang pertama. Sedangkan untuk gelombang kedua, dimulai 17 November 2024 hingga 31 Desember 2024.*

Sumber: BKD Jabar


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub