BELUM PUNYA RUMAH? BPJS Ketenagakerjaan Berikan Layanan KPR, Hingga Rp500 Juta, Ini Syaratnya

1 Juli 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bisa melalui BPJS Ketenagakerjaan / Freepik/chandlervid85 /

IDEJABAR – Belum Punya Rumah?, Jangan khawatir BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi peserta BPJAMSOSTEK denga nilai maksimal Rp500 Juta.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan, layanan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.

Baca Juga: JADWAL PKB HARI INI, 1 Juli 2024 : Lengkap Lokasi dan Rute Pertunjukan di Denpasar Bali

Nah, Bagi Anda yang berencana mengajukan KPR, berikut kriteria, persyaratan, dan prosedur dalam pengajuan KPR di BPJS Ketenagakerjaan:

Kriteri KPR

• Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun

• KPR maksimal adalah 500 juta rupiah

• Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun

• Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).

Persyaratan KPR

• Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun

• Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran

• Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai

• Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran

• Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

• Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi

• Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR

• Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Prosedur KPR

1.Pengajuan kredit dan verifikasi awal/SLIK OJK

2.Mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta/sertifikat

3.Verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan

4.Realisasi pengajuan pinjaman

Baca Juga: HEBAT EUY! VoB Band Metal 3 Wanita Berhijab Asal Garut, Jadi Band Pertama Indonesia di Festival Glastonbury

Perlu diperhatikan, apabila suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK, maka yang dapat mengajukan KPR hanyalah salah satu saja. Kemudia Pengajuannya hanya berlaku 1 kali pengajuan.

Itulah informasi mengenai layana Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila Anda ingin memiliki rumah tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK, cobalah untuk mengajukan pinjaman dana tersebut.***

Editor: Adin Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler