IDEJABAR – Di tengah berbagai tantangan terkait dengan perkembangan dunia pendidikan, Kota Tasik malah menghadapi persoalan serius yakni vakumnya Dewan Pendidikan Kota Tasik. Lembaga yang sejatinya jadi pilar penting dalam memajukan kualitas pendidikan ini (konon) telah lama vakum.
Baca Juga: Cecep-Asep Tancap Gas Pimpin Kab Tasik: Infrastruktur dan Pendidikan Prioritas Utama
Akibatnya meninggalkan kekosongan dalam pengawasan dan partisipasi publik terhadap kehidupan dunia pendidikan. Padahal, peran strategis Dewan Pendidikan sangat dibutuhkan untuk menjembatani aspirasi masyarakat, mengawal kebijakan, hingga memberikan masukan konstruktif demi tercapainya pendidikan yang lebih baik bagi generasi muda Kota Tasik.
Vakumnya Dewan Pendidikan Kota Tasik ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar tentang, Bagaimana masa depan pendidikan Kota Tasik tanpa fungsi (kontrol) optimal dari Dewan Pendidikannya? Tentu hal itulah yang kemudian mendorong para praktisi pendidikan, aktivis pendidikan, DPRD, orang tua siswa dan lainnya untuk menghidupkan kembali Dewan Pendidikan Kota Tasik.
Dibentuknya Dewan Pendidikan Kota Tasik Adalah Amanat Perda!
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasik sebenarnya telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan, namun hingga saat ini belum keluar Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang akan jadi guidance dalam oprasionalisasinya.
Salah satu hal yang menarik dari Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasik ini yaitu adanya amanat agar dibentuk Dewan Pendidikan Daerah. Oleh karena itu, wajar jika para aktivis, praktisi dan orang tua siswa menuntut agar segera dibentuk atau diaktifkan kembali Dewan Pendidikan Kota Tasik.
