IDEJABAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan di Jabar. Program ini berlaku untuk periode pembayaran dari 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Dengan demikian selama periode 1 Oktober - 30 November 2024 tersebut, para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor akan mendapat sejumlah kemudahan dan keringanan.
Sebelum mengetahui keringan atau kemudahan apa saja yang diberikan kepada para wajib pajak kendaraan bermotor, berikut cara cek pajak kendaraan bermotor secara online:
Melalui Website Bapenda
Jika melalui ponsel, Anda dapat membuka situs resmi melalui https://bapenda.jabarprov.go.id
- Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu layanan samsat
- Pilih menu 'Info Pajak kendaraan'
- Isi Data, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.
Setelah itu akan muncul pajak yang harus dibayarkan, dan denda apabila terlambat bayar.
Melalui Aplikasi SAMBARA
Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) dapat diunduh melalui playstore khusus pengguna android. Melalui SAMBARA, masyarakat Jawa barat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online. Caranya sangat mudah yaitu;
- Unduh aplikasi di playstore
- Setelah itu buka aplikasi SAMBARA dan pilih menu info PKB dan masukan plat nomor kendaraan anda lalu akan muncul informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayar.
- Pada pojok kanan atas terdapat ikon tiga garis dan pilih tanda (+) pada pojok bawah, Anda dapat memilih pembayaran melalui SMS Banking atau Internet Banking.
5 Kategori keringanan pajak
Lalu keringan dan kemudahan apa saja yang bisa didapat wajib pajak pemilik kendaraan di Jawa Barat? Dalam unggahan di akun Instagram @bapenda.jabar disebutkan ada lima kategori keringanan yang diberikan kepada para wajib pajak yakni:
- Bebas balik nama kendaraan second (BBNKB II)
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Bebas tunggakan pokok 3, 4, 5 dan seterusnya
- Diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Baca Juga: Ini Risiko yang Terjadi, Jika Wajib Pajak Belum Validasi NIK dengan NPWP Hingga Juni 2024
Syarat dan Ketentuan
Agar bisa mendapatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi yakni;