IDEJABAR-Provinsi Jawa Barat kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.
Program ini menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari bebas denda pajak hingga pembebasan denda tunggakan tahun ke 3,4,5 dst.
Dilansir dilaman resmi bapenda jabar. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan berlaku selama satu bulan, dimulai pada 1 Oktober – 30 November 2024.
Insentif dan Manfaat serta Syarat dan Ketentuanya :
1.Insentif dan Manfaat
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
- Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
- Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya
- Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :