Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2024 : Bebas Denda dan Bebas Tunggakan.

Tayang: 1 Oktober 2024, 15:45 WIB
Penulis: Ateng Jaelani
Editor: Tim Ide Jabar
Mulai Tanggal 01 Oktober - 30 Nopember 2024,Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor,bebas denda,serta tunggakan dan bebas balik nama/Foto Bapenda Jabar
Mulai Tanggal 01 Oktober - 30 Nopember 2024,Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor,bebas denda,serta tunggakan dan bebas balik nama/Foto Bapenda Jabar /Ateng Jaelani/

IDEJABAR-Provinsi Jawa Barat kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024.

Program ini menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari bebas denda pajak hingga pembebasan denda tunggakan tahun ke 3,4,5 dst.

Dilansir dilaman resmi bapenda jabar. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan berlaku selama satu bulan, dimulai pada 1 Oktober – 30 November 2024.

Insentif dan Manfaat serta Syarat dan Ketentuanya :

 1.Insentif dan Manfaat

  •  Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

  • Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

  • Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst

Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya

  • Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :

Halaman:

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub