DESKJABAR – Polres Cimahi berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku begal yang aksinya sempat terekam kamera CCTV pada 17 September 2024. Rekaman tersebut kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram Info Bandung Barat Cimahi dan menjadi viral di media sosial. Berkat video yang tersebar luas itu, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka dalam waktu singkat.
Baca Juga: Antisipasi Demo Buruh: KAI Daop 2 Bandung Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan warga Cianjur, termasuk dua di antaranya yang masih berstatus sebagai pelajar SMA. Mereka adalah DS, SF, AT, AN, dan FH, dengan FH diketahui sebagai pelajar kelas 1 SMA di Cianjur. Sementara satu orang pelaku lainnya, berinisial KM, masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Para pelaku bertindak secara berkelompok, mendekati korban yang sedang sendirian dan melakukan eksekusi dengan cepat," jelas AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers pada Senin, 23 September 2024.
Modus Kejahatan dan Aksi Ganas
Tri Suhartanto menjelaskan bahwa komplotan ini menggunakan modus yang bervariasi dalam melancarkan aksinya. Pada kasus pertama, mereka mendekati korban yang sedang sendirian di jalan raya. Sementara pada aksi kedua, mereka mendekati pasangan yang sedang berduaan, dengan salah satu pelaku berpura-pura mengkonfrontasi korban tentang masalah dengan pacarnya.
"Pada aksi kedua yang terjadi di malam yang sama, mereka berhasil merampas sepeda motor dan ponsel milik korban," tambah Tri.
Kejadian pertama terjadi sekitar pukul 23.54 WIB di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Muara Cipada, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Para pelaku berhasil membawa lari sepeda motor Honda Beat berwarna silver dengan nomor polisi D-2507-UFF. Tak lama kemudian, aksi kedua terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Cipatat Pusdikkif, Kampung Kebon Kalapa, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Berbekal laporan dari korban, Satreskrim Polres Cimahi segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Ketiga pelaku yang sudah ditangkap lebih dahulu oleh Polsek Karang Tengah Cianjur mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Cimahi.
Tim Resmob Polres Cimahi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mencari barang bukti dan menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa tujuan komplotan ini adalah untuk mengambil barang berharga milik korban, yang kemudian dijual dan hasilnya dibagi rata di antara mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.