“Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan
adalah Perjuangan Manusia Melawan Lupa..”
(Kitab Lupa dan Gelak Tawa, Milan Kundera,
hal 4, Bentang Budaya, th 2000)
IDEJABAR. KOTA TASIK yang kini berusia 22 tahun terwujud dari kehendak politik warganya yang ingin memiliki otonomitas dalam mengelola kehidupan kemasyarakatannya. Dari keinginan bersama itulah lahir Kota Tasik yang tak lain merupakan pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya. Kota Tasik awalnya hanya 8 Kecamatan, kini berkembang menjadi 10 Kecamatan atas lahirnya Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Purbaratu dengan jumlah Kelurahan sebanyak 69 Kelurahan.
Secara yuridis yang mendasari kelahiran Kota Tasik adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tertanggal 17 Oktober 2001 bersamaan dengan kota-kota lainnya seperti Lhoksumawe, Langsa, Padangsidempuan, Prabumulih, Cimahi, Batu, Lubuk Linggau, Pager Alam, Tanjung Pinang, Singkawang dan Bau-bau. Dan sehari setelah keluarnya UU No.10 Th 2001 yakni tanggal 18 Oktober 2001, Drs. H. Wahyu Suradiharja dilantik sebagai Pj. Walikota Tasik oleh Gubernur Jawa Barat.
UU Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasik telah mengantarkan Pemerintahan Kota Administratif Tasikmalaya melewati pintu gerbang Daerah Otonomi Kota Tasik untuk menjadi daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Pembentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasik tidak terlepas dari peranserta dan dukungan semua pihak maupun steakholder di Kota Tasik. Dan proses lahirnya Kota Tasik pun, tidak serta merta membuat warga Kota Tasik terus bereuforia, namun justru mereka harus bersiap-siap menyambut ‘kewenangan’ dalam mengelola pemerintahannya sendiri.